BALIKPAPAN – Pedagang korban kebakaran Pasar Sepinggan yang nantinya menempati tempat penampungan sementara (TPS) dibatasi maksimal dua petak. Kebijakan tersebut diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan agar fasilitas sementara dapat dimanfaatkan secara merata.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, pembatasan dilakukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi terhadap pedagang terdampak. Sebab, terdapat pedagang yang sebelumnya memiliki lebih dari dua petak.
“Dari hasil pendataan, ada yang memiliki empat sampai enam petak. Tetapi kita wajibkan hanya dapat satu dan dua (petak),” kata Haemusri.
Dari total 250 petak yang terdampak kebakaran, hasil verifikasi menetapkan 119 petak masuk dalam penanganan. Sebanyak 22 petak berada di bangunan utama yang akan diperbaiki, sedangkan 97 petak lainnya disiapkan dalam bentuk TPS.
Pembangunan TPS tersebut kini telah mencapai sekitar 65 persen. Fasilitas ini diprioritaskan untuk pedagang yang kehilangan tempat usaha akibat kebakaran.
Baca Juga: Bangun TPS Pasar Sepinggan Pakai BTT, Wali Kota Rahmad Tegaskan Tak Boleh Ada Perebutan Lahan
Namun, tidak semua pedagang secara otomatis dapat menempati TPS. Disdag menetapkan sejumlah persyaratan, di antaranya pedagang harus memiliki Surat Izin Pemampatan Tempat Berusaha (SIPTB), masih aktif berjualan, serta bersedia menempati TPS yang disediakan pemerintah.
Pedagang juga diwajibkan memenuhi pembayaran retribusi selama menggunakan fasilitas tersebut.
“Yang pertama, dia memiliki SIPTB. Kedua, dia benar-benar berjualan. Ketiga, mau memanfaatkan TPS itu dan kita minta mereka membayar retribusi,” jelasnya.
Haemusri berharap pedagang dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Menurutnya, pembatasan jumlah petak diperlukan agar kapasitas TPS dapat mengakomodasi lebih banyak pedagang terdampak.
Penempatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penataan pedagang selama proses penanganan dan perbaikan Pasar Sepinggan berlangsung. (s/mra/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan