2.263 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, Polisi Tetapkan 16 Tersangka Karhutla

M Ibrahim • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 17:29 WIB
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro menyebut penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui upaya pencegahan, tetapi juga pendekatan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.

“Kalau memang ada korporasi yang terlibat, tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan,” tegasnya.

Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam menangani perkara karhutla. Penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Intinya kami dari kepolisian akan siap melakukan pendekatan hukum bersama dengan kejaksaan tinggi tentunya. Kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, dan pihak-pihak lainnya,” jawabnya.

Baca Juga: Misi Darurat Lintas Laut, Puluhan Personel SAR Balikpapan Berlayar Cari Kapal Virgo

Hingga kini ada 47 laporan informasi terkait dugaan karhutla yang telah ditangani aparat. Dari penanganan tersebut, 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Total luasan lahan yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai sekitar 2.263 hektare.

Meski demikian, Kapolda mengatakan pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang sedang ditangani. “Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi yang terlibat,” terangnya.

Ia juga menanggapi informasi mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, setiap informasi harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses hukum.

“Kita akan lihat dulu. Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif penegakan hukum harus ada pembuktian,” ungkapnya. Kapolda menjelaskan, motif karhutla yang ditemukan sejauh ini antara lain berkaitan dengan pembukaan lahan maupun faktor ketidaksengajaan.

Baca Juga: Kobaran Api Nyaris Merembet ke Rumah Warga Batakan Permai Balikpapan, Brimob Turun Tangan

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan. “Saya mengimbau seluruh pihak tentunya dalam pembakaran hutan, pembukaan lahan, tidak ada lagi menggunakan metode (pembakaran),” pintanya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
karhutla Kaltim karhutla IKN Irjen Pol Endar Priantoro kebakaran hutan dan lahan kapolda kaltim