Pengembang Nakal di Balikpapan Jerat Konsumen Lintas Daerah, Komisi III DPRD Desak Pengawasan Ketat

Dina Angelina • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 13:05 WIB
Komisi III DPRD Balikpapan mendesak Disperkim dan pihak kelurahan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengembang perumahan bermasalah di Kota Balikpapan.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri mendesak Disperkim dan pihak kelurahan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengembang perumahan bermasalah di Kota Balikpapan.  

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Praktik pengembang perumahan bermasalah yang menelantarkan hak konsumen di Kota Balikpapan makin memprihatinkan. Dampaknya tidak hanya menimpa warga lokal, tetapi juga menjerat pembeli dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur yang tergiur promosi investasi hunian di Kota Minyak.

​Kasus pengembang menunggak kewajiban pembangunan perumahan ini marak terjadi dalam waktu yang bersamaan. Konsumen telah melunasi pembayaran atau uang muka (down payment), namun pengembang tak kunjung mendirikan bangunan sesuai perjanjian.

Baca Juga: Sopir Pribadi Bawa 15 Butir Ekstasi di Mobil Dinas, Kepala DPPR Balikpapan Diperiksa Polda Kaltim

​Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri mengungkapkan bahwa alasan utama yang kerap dilontarkan pengembang adalah persoalan lahan yang belum tuntas, salah satunya mengklaim tanah terkena jalur pembangunan jalan tol.

​"Padahal sudah bikin promosi besar-besaran ajak orang investasi, tapi ujung-ujungnya alasan kena jalan tol. Masalahnya tidak dibangun-bangun dan tidak diberikan solusi juga," ujar Yusri.

​Kerumitan bertambah saat konsumen meminta pengembalian uang (refund). Pengembang berdalih ada ketentuan dalam surat perjanjian yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh konsumen.

​"Misalnya sudah memberi down payment, dijanji nanti dibangunkan dua tahun selesai, tiba-tiba tidak selesai dengan alasan kena jalan tol dan sebagainya. Untuk apa melakukan promosi kalau tidak menepati janji?" tegasnya.

Baca Juga: Sayembara Logo HUT Ke-27 Kutim Dibuka, Hadiah Rp 10 Juta

​Yusri menilai kondisi ini sebagai masalah serius karena menyasar investor dan pembeli dari luar daerah seperti Samarinda, Bontang, Sangatta, Penajam Paser Utara (PPU), hingga Tanah Grogot.

​"Tapi ternyata nol yang mereka dapat. Sampai sekarang tidak ada pembangunan," tambahnya.

​Atas temuan tersebut, Komisi III DPRD Balikpapan mendesak adanya pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas pembangunan perumahan di Balikpapan. Pengawasan dinilai harus berjalan berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan hingga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

​"Kalau kamu memang mau jual produk, ya harus segera laksanakan pembangunan," serunya.

Baca Juga: Dishub Kubar Timba Ilmu ke Kukar, Dorong Percepatan Zona Pandu Luar Biasa

​Ia menambahkan, Pemerintah Kota Balikpapan tidak pernah menyulitkan pihak swasta untuk berinvestasi. Namun, ia mengingatkan agar para pengembang tetap mematuhi kesepakatan dan menghormati hak-hak konsumen.

​"Kalau memang dipersulit dari elemen pemerintah, DPRD Balikpapan siap memberi teguran langsung. Tapi setahu saya selama ini tidak dipersulit karena Balikpapan terbuka untuk investasi," pungkas Yusri. (*)

Editor : Sukri Sikki
yusri pengembang dprd balikpapan perumahan kota balikpapan