KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan didesak mengambil tindakan tegas terhadap pengembang perumahan yang membandel. Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Balikpapan mengusulkan penerapan sistem sanksi silang (cross-sanction) guna menuntaskan masalah serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang kerap terkatung-katung.
Mekanisme sanksi silang ini mewajibkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk mengunci perizinan baru pengembang nakal.
Baca Juga: Bocah 8 Tahun Diduga Dicabuli Oknum Guru, Wawali Balikpapan Ingatkan Orangtua Jangan Lengah
Pengajuan izin proyek baru dari pengembang maupun grup anak perusahaannya diminta ditolak atau dibekukan selama kewajiban serah terima fasum belum tuntas.
"Pengembang merasa masih banyak masalah yang menghambat sektor perizinan, namun kewajiban dasar seperti penyerahan PSU juga harus dituntaskan secara adil," tegas Ketua Forum PKP Balikpapan Wahyullah Bandung.
Usulan sanksi silang tersebut merupakan salah satu dari enam poin rekomendasi strategis yang diserahkan Forum PKP lintas sektor kepada Pokja PKP Balikpapan. Langkah ini diiringi dorongan agar pemkot segera melakukan inventarisasi data menyeluruh dan pengawasan berkala terhadap pengembang yang menunggak penyerahan aset fasilitas umum.
Baca Juga: PPP Balikpapan Bidik Gen Z dan Pesantren, Optimistis Tambah Kursi di Pemilu Mendatang
Selain persoalan fasum, Forum PKP menyoroti kerumitan zonasi tata ruang dan minimnya sosialisasi mengenai Keterangan Rencana Kota (KRK) serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Forum mendesak Pemkot membuka kanal aduan khusus agar pelaku usaha dan masyarakat tidak terjebak kesalahpahaman administrasi.
"Kami mengusulkan pembentukan call center atau layanan konsultasi terpadu pengurusan KRK dan PKKPR. Saluran ini menjadi media informasi sekaligus pendampingan langsung bagi masyarakat serta pelaku usaha agar proses perizinan bisa tuntas lebih cepat," ujar Wahyullah.
Forum PKP juga meminta pemkot mengkaji ulang ketentuan zonasi pada kawasan R3 untuk sub-zona rumah kepadatan sedang dan R4 untuk rumah kepadatan rendah. Evaluasi ini dinilai krusial demi memberi ruang tumbuh yang realistis bagi penyediaan hunian warga tanpa melanggar arah rencana tata ruang kota.
Adapun di sektor perizinan tanah kavling, penanganan khusus disarankan bagi pengembang nonproduktif, termasuk opsi peralihan lahan menjadi kawasan siap bangun. Verifikasi substansi permohonan PKKPR berbasis KBLI SSI pun wajib diperketat agar seluruh pengembang konsisten memenuhi site plan, penyediaan PSU, dan keselarasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Wahyullah menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menjembatani aspirasi pelaku usaha dengan pemerintah daerah demi terciptanya iklim investasi properti yang sehat dan taat aturan.
"Dalam waktu dekat, kami akan menggelar pameran perumahan subsidi dan komersial yang dilengkapi layanan pendampingan perizinan langsung, mulai dari PKKPR hingga SIMBG," pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto