KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran kewaspadaan guna mengantisipasi lonjakan kasus diare akut selama musim kemarau. Instruksi ini juga memprioritaskan penguatan pengamanan pasokan air bersih di seluruh wilayah kerja Balikpapan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh puskesmas, klinik, dan dokter praktik mandiri se-Kota Balikpapan.
Baca Juga: Samarinda Diselimuti Kabut Asap Pekat, Kadishub Ingatkan Bahaya Lalu Lintas Darat dan Sungai
Langkah awal difokuskan pada penguatan surveilans serta pelaporan rutin kasus diare akut melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) atau sistem yang berlaku, sekurang-kurangnya satu kali setiap minggu.
Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Alwiati meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) menganalisis tren kasus mingguan. Secara khusus, puskesmas diinstruksikan memantau sebaran kasus berdasarkan kelurahan dan kelompok umur.
Faskes diminta segera melapor ke Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Diskes Balikpapan paling lambat 1x24 jam apabila menemukan peningkatan kasus tak lazim, pengelompokan kasus (cluster), kondisi berat, hingga kematian yang diduga akibat diare.
"Puskesmas segera melakukan penyelidikan epidemiologi awal sesuai ketentuan apabila ditemukan sinyal peningkatan cluster atau dugaan Kejadian Luar Biasa di wilayah kerjanya," tegas Alwiati.
Baca Juga: Debit Air Baku Sungai Sangatta Turun, Produksi Perumdam TTB Berkurang 15 Persen
Untuk mengimbangi pengawasan tersebut, seluruh faskes diimbau menyiapkan tata laksana klinis diare secara optimal, termasuk memastikan ketersediaan oralit, zinc, serta cairan rehidrasi standar.
"Petugas juga wajib memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga mengenai tanda dehidrasi, kondisi bahaya, serta kapan harus segera kembali ke faskes," tambahnya.
Apabila ditemukan kasus diare dengan dehidrasi berat atau kondisi klinis yang memerlukan tindakan lanjutan, puskesmas diminta langsung merujuk pasien sesuai prosedur resmi.
Di sisi lain, faskes didorong meningkatkan edukasi perilaku hidup bersih. Fokus utamanya mencakup Gerakan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)—terutama usai buang air besar, setelah menangani tinja anak, dan sebelum mengolah atau menyantap makanan.
Edukasi juga diarahkan pada penggunaan jamban sehat, pengelolaan limbah domestik yang aman, keamanan pangan rumah tangga, hingga imbauan mengolah air minum dengan cara merebusnya sampai mendidih.
Secara khusus, puskesmas diminta memetakan wilayah RT yang mengalami keterbatasan air bersih atau peningkatan kasus diare. Puskesmas perlu berkoordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan, serta sektor terkait untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi warga.
Selain itu, puskesmas diarahkan berkolaborasi dengan program kesehatan lingkungan untuk memeriksa dan mengawasi kualitas air pada sumber-sumber berisiko.
"Dinas Kesehatan akan melakukan pemantauan dan menyampaikan umpan balik hasil analisis kasus secara berkala kepada puskesmas," tutur Alwiati.
Puskesmas kini diwajibkan mengintensifkan pembinaan dan koordinasi bersama jaringan jejaring faskes, termasuk klinik dan dokter praktik mandiri di wilayah operasional masing-masing. (*)
Editor : Sukri Sikki