KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pengurusan dokumen peralihan hak atas tanah dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Balikpapan kini dipatok rampung maksimal 10 hari kerja. Kepastian layanan yang lebih cepat dan transparan ini dihadirkan melalui program Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis).
Skema terpadu ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Dalam Negeri. Kebijakan ini sekaligus mengikis anggapan publik soal berbelit-belitnya birokrasi pertanahan yang melibatkan BPN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Baca Juga: Urus BPHTB di Balikpapan Kini Tuntas 3 Hari, Simak Alur Anyar Program Perintis
Kepala BPN Balikpapan Subur menegaskan, integrasi sistem ketiga instansi tersebut memberikan jaminan kepastian waktu nyata bagi warga yang mengurus legalitas lahannya.
"Masyarakat mendapatkan kemudahan dan kepastian pelayanan. Target 10 hari ini berlaku dengan catatan bidang tanah sudah clean and clear, tidak ada sengketa, dan kualitas datanya baik," tegas Subur.
Kota Minyak bersiap memasuki fase kedua program Perintis yang dijadwalkan meluncur pada 24 September 2026. Sebelumnya, fase pertama telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan se-Indonesia, dengan Kota Samarinda sebagai perwakilan Kalimantan Timur.
Terkait mekanisme teknis di lapangan, proses diawali melalui verifikasi berkas dan pengecekan geotagging lokasi bidang tanah. Begitu dinyatakan cocok, tahapan berlanjut ke pembayaran BPHTB dengan durasi validasi oleh Bapenda maksimal 3 hari kerja, lalu PPAT diberi tenggat 2 hari untuk penuntasan akta.
Baca Juga: Islamic Center hingga Plaza Gelap! Balikpapan Utara dan Selatan Mati Listrik sampai Jam 24.00
"Setelah berkas terverifikasi dari PPAT, BPN memiliki waktu maksimal 5 hari kerja untuk memproses, menyetujui, hingga mencetak hasil peralihan Akta Jual Beli (AJB)," beber Subur.
Ia menegaskan, tenggat 10 hari kerja tersebut adalah batas toleransi maksimal. Proses administrasi bahkan dapat tuntas jauh lebih cepat apabila kualitas dokumen lengkap dan seluruh pihak kooperatif sejak awal.
"Jika validasi Bapenda selesai di bawah 3 hari dan PPAT menyerahkan akta dalam sehari, prosesnya tentu bisa tuntas di bawah 10 hari," terangnya.
Subur pun mengimbau warga agar jujur mencantumkan nilai riil transaksi jual beli demi menghindari pemeriksaan lapangan ulang dari petugas Bapenda. Di sisi lain, para PPAT diminta ekstra cermat saat menyusun akta guna mencegah revisi administratif yang kerap memicu molornya penerbitan dokumen. (*)
Editor : Duito Susanto