Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Urus BPHTB di Balikpapan Kini Tuntas 3 Hari, Simak Alur Anyar Program Perintis

D
Penulis: Dina Angelina❯
MEMPERMUDAH: Pemkot Balikpapan berkolaborasi dengan BPN menggelar Sosialisasi Program Perintis di Aula Balai Kota Balikpapan, Jumat (18/9/2026), untuk mempermudah dan mempercepat alur pengurusan BPHTB bagi masyarakat. (ANGGI PRADITHA/KP)
MEMPERMUDAH: Pemkot Balikpapan berkolaborasi dengan BPN menggelar Sosialisasi Program Perintis di Aula Balai Kota Balikpapan, Jumat (18/9/2026), untuk mempermudah dan mempercepat alur pengurusan BPHTB bagi masyarakat. (ANGGI PRADITHA/KP)

Advertisement

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Balikpapan kini dipangkas jauh lebih ringkas menjadi maksimal tiga hari. Kemudahan layanan ini direalisasikan melalui integrasi program Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari.

Kebijakan pemangkasan birokrasi tersebut dimatangkan dalam Sosialisasi Perintis 10 Hari di Aula Balai Kota Balikpapan, Jumat (18/9/2026). Agenda ini mempertemukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Balikpapan.

Plt Kepala Bapenda Balikpapan Irfan Taufik menerangkan, sinergi tiga lembaga krusial ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dengan Menteri Dalam Negeri.

"Khusus di Bapenda, proses verifikasi dan pembayaran BPHTB ditargetkan tuntas cukup tiga hari. Tujuannya agar berkas pemohon dapat segera bergulir ke tahapan berikutnya di PPAT dan BPN," tegas Irfan Taufik.

Kecepatan alur layanan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas kas daerah. Bapenda mencatat, sektor BPHTB berkontribusi signifikan sebesar 15 persen atau menyumbang sekitar Rp 175 miliar terhadap total pendapatan asli daerah Kota Minyak.

Advertisement

Irfan meyakini percepatan layanan ini bakal mengikis kebiasaan warga menunda kewajiban perpajakan setelah menandatangani Akta Jual Beli (AJB).

"Adanya program perintis membuat alur pengurusan jauh lebih cepat dan transparan. Harapan kami masyarakat tergerak segera menyelesaikan BPHTB begitu AJB ditandatangani, tidak lagi dibiarkan berlarut-larut," pungkasnya. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Peralihan Hak Tanah di Balikpapan Kini Dipatok Rampung Maksimal 10 Hari

Peralihan Hak Tanah di Balikpapan Kini Dipatok Rampung Maksimal 10 Hari

BPN Balikpapan terapkan program Perintis. Pengurusan peralihan hak tanah dan BPHTB kini dipangkas tuntas maksimal 10 hari kerja.

Komisi II DPRD Balikpapan Desak Bapenda Serahkan Data Penunggak Pajak Daerah

Komisi II DPRD Balikpapan Desak Bapenda Serahkan Data Penunggak Pajak Daerah

Komisi II DPRD Balikpapan desak Bapenda serahkan data wajib pajak untuk optimalkan PAD dan tertibkan penunggak pajak. Simak selengkapnya.

Ombudsman Kaltim Soroti Komitmen Pelaksanaan Perintis 10 Hari

Ombudsman Kaltim Soroti Komitmen Pelaksanaan Perintis 10 Hari

Ombudsman Kaltim soroti komitmen program Perintis 10 hari di Kantor Pertanahan Samarinda. Warga minta layanan cepat dan transparan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer