
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Hamsah Fansuri, menilai program Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) selama 10 hari harus dibarengi komitmen kuat seluruh penyelenggara layanan.
Menurut dia, untuk Perintis di Kantor Pertanahan sudah ada standar pelayanan 5 hari. Targetnya bisa diselesaikan dalam 2 hingga 3 hari, yang dinilai sudah cukup baik.
"Di Bapenda juga memiliki standar pelayanan," kata pria yang akrab disapa Ifan itu, Selasa (27/10).
Baca Juga: Karhutla Persoalan Tahunan, Komisi II Minta Pemerintah Optimalkan Upaya Pencegahan
Dia menegaskan, catatan pentingnya adalah komitmen bersama. Jika kesepakatan tersebut sudah ada, maka harus diikuti langkah konkret.
"Bagaimana jika tidak sesuai? Contoh di Bapenda lewat 3 hari, di PPAT 2 hari. Ada juga layanan syarat jual-beli yang wajib ke kantor pajak untuk PPh," ujarnya.
Ombudsman mendorong seluruh pemangku kepentingan patuh terhadap waktu yang telah disepakati. Ombudsman juga mendorong agar komitmen itu memuat sanksi dan penghargaan.
"Artinya, kami mendorong seluruh pemangku kepentingan patuh terhadap waktu. Kami juga mendorong agar komitmen itu tertuang dalam kesepakatan bersama, termasuk penerapan sanksi dan penghargaan," jelasnya.
Terkait kepuasan masyarakat, Ifan menyebut kepastian informasi sudah menjadi bentuk pelayanan yang diharapkan.
"Berbicara apakah masyarakat puas? Masyarakat sebenarnya ketika sudah mendapat kepastian, sudah tahu syaratnya apa saja, berapa biayanya, dan apa yang kurang, itu sudah mewakili terima kasih masyarakat," ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kepatutan penyelenggaraan pelayanan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




