Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ombudsman Kaltim Soroti Komitmen Pelaksanaan Perintis 10 Hari

A
Penulis: Ainur Rofiah❯
KOMITMEN: Pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Samarinda.
KOMITMEN: Pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Samarinda.

Advertisement

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Hamsah Fansuri, menilai program Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) selama 10 hari harus dibarengi komitmen kuat seluruh penyelenggara layanan.

Menurut dia, untuk Perintis di Kantor Pertanahan sudah ada standar pelayanan 5 hari. Targetnya bisa diselesaikan dalam 2 hingga 3 hari, yang dinilai sudah cukup baik.

"Di Bapenda juga memiliki standar pelayanan," kata pria yang akrab disapa Ifan itu, Selasa (27/10).

Dia menegaskan, catatan pentingnya adalah komitmen bersama. Jika kesepakatan tersebut sudah ada, maka harus diikuti langkah konkret.

"Bagaimana jika tidak sesuai? Contoh di Bapenda lewat 3 hari, di PPAT 2 hari. Ada juga layanan syarat jual-beli yang wajib ke kantor pajak untuk PPh," ujarnya.

Advertisement

Ombudsman mendorong seluruh pemangku kepentingan patuh terhadap waktu yang telah disepakati. Ombudsman juga mendorong agar komitmen itu memuat sanksi dan penghargaan.

"Artinya, kami mendorong seluruh pemangku kepentingan patuh terhadap waktu. Kami juga mendorong agar komitmen itu tertuang dalam kesepakatan bersama, termasuk penerapan sanksi dan penghargaan," jelasnya.

Terkait kepuasan masyarakat, Ifan menyebut kepastian informasi sudah menjadi bentuk pelayanan yang diharapkan.

"Berbicara apakah masyarakat puas? Masyarakat sebenarnya ketika sudah mendapat kepastian, sudah tahu syaratnya apa saja, berapa biayanya, dan apa yang kurang, itu sudah mewakili terima kasih masyarakat," ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kepatutan penyelenggaraan pelayanan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

BPN Samarinda Tegaskan Lahan Bandara APT Pranoto Milik Pemprov, Sebut Sertifikat Hak Pakai Terbit Sejak 2014

BPN Samarinda Tegaskan Lahan Bandara APT Pranoto Milik Pemprov, Sebut Sertifikat Hak Pakai Terbit Sejak 2014

Kepala BPN Samarinda Ceto Subigayo pastikan lahan Bandara APT Pranoto sah milik Pemprov Kaltim lewat Sertifikat Hak Pakai 502 yang terbit

Pemprov Kaltim: Persoalan Bandara APT Pranoto Bukan Lagi Status Lahan, Melainkan Sisa Hak Warga

Pemprov Kaltim: Persoalan Bandara APT Pranoto Bukan Lagi Status Lahan, Melainkan Sisa Hak Warga

Pemprov Kaltim sebut sengketa Bandara APT Pranoto bukan status lahan, melainkan masalah administrasi sisa surat tanah warga.

30 Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Bandara APT Pranoto, DPRD Kaltim Ingatkan Pejabat Risiko Korupsi Asal Bayar!

30 Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Bandara APT Pranoto, DPRD Kaltim Ingatkan Pejabat Risiko Korupsi Asal Bayar!

Sengketa lahan Bandara APT Pranoto Samarinda mencuat lagi. Komisi I DPRD Kaltim panggil Pemprov & BPN urai aduan ganti rugi 30 warga

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer