Di antaranya penguatan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pembahasan juga mencakup perkembangan tugas kepolisian dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi dan siber, ketentuan penugasan anggota Polri di luar institusi, penguatan pengawasan internal serta aspek perlindungan dan kesejahteraan personel.
Baca Juga: IKN dan Proyek Strategis Dorong Konstruksi Kaltim Tetap Tumbuh
“Perkembangan regulasi menuntut setiap personel untuk terus meningkatkan pemahaman hukum. Hal itu diperlukan agar pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan tetap sesuai ketentuan,” terang Kabidkum Polda Kaltim, Kombes pol Rino Eko.
Materi TPPO diarahkan untuk meningkatkan kemampuan personel dalam mengenali unsur dan modus tindak pidana perdagangan orang.
Peserta dibekali pemahaman mengenai tahapan yang dapat terjadi dalam TPPO, mulai dari perekrutan, pengiriman, penampungan hingga eksploitasi.
Pemahaman tersebut dinilai penting agar personel dapat melakukan pencegahan dan penanganan perkara secara tepat, sekaligus memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Pasar Pagi Sepi Pembeli, DPRD Samarinda Dorong Evaluasi dan Pembenahan Fasilitas
Rino menekankan kemampuan personel dalam mendeteksi indikasi TPPO sejak dini. Menurutnya, kejahatan tersebut berkaitan dengan harkat dan martabat manusia sehingga membutuhkan penanganan secara serius dan komprehensif.
“Pemahaman terhadap setiap unsur dalam undang-undang sangat penting, khususnya dalam proses perekrutan, pengiriman, penampungan dan eksploitasi,” tegasnya.
Melalui penyuluhan hukum tersebut, Bidkum Polda Kaltim berharap pemahaman personel terhadap regulasi terus meningkat. Sehingga saat bertugas, berdasarkan landasan hukum yang jelas serta mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas dan perlindungan terhadap masyarakat. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo