Kasus Dugaan Asusila Anak di Balikpapan Barat, Guru Les Resmi Ditahan Polisi

M Ibrahim • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 17:17 WIB
ASUSILA: Kuasa hukum keluarga korban yang mengalami dugaan asusila.
ASUSILA: Kuasa hukum keluarga korban yang mengalami dugaan asusila.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun, penyidik Satreskrim Polresta Balikpapan menetapkan inisial SF (30) sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Korban, Muhammad Vidi Suryanto dan Khomsu Tamam mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya meminta perhatian khusus kepada jajaran Polresta Balikpapan terkait penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, keluarga korban bersama kuasa hukum mempertanyakan perkembangan penyidikan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Laporan dibuat pada 18 Agustus 2026. Setelah audensi dan gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka.

Baca Juga: Modus Perdagangan Orang Kian Beragam, Polda Kaltim Perketat Deteksi Dini Kasus TPPO

Meski tersangka telah ditahan, Vidi mengatakan proses hukum belum selesai. Pihaknya akan terus mendampingi korban dan mengawal perkara tersebut hingga memasuki tahap penuntutan dan persidangan.

“Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih Kota Balikpapan akan mengawal kasus ini hingga sampai persidangan nanti,” ujar Vidi.

Pihaknya akan mengikuti perkembangan perkara mulai dari proses penyidikan, pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Selain proses pidana, kuasa hukum juga terus berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Kota Balikpapan serta berencana mengajukan restitusi atau pemulihan hak bagi korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: IKN dan Proyek Strategis Dorong Konstruksi Kaltim Tetap Tumbuh

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ibu korban berinisial P pada 18 Agustus 2026. Korban berinisial AI, seorang anak perempuan berusia 8 tahun, diduga menjadi korban pencabulan oleh SF. Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat.

Saat itu korban mengikuti bimbingan belajar bahasa Inggris di sekitar tempat tinggalnya. Korban disebut baru dua kali mengikuti bimbingan belajar sebelum dugaan tindak pidana tersebut terjadi.

Saat itu, SF yang merupakan guru honorer di salah satu sekolah menengah atas tersebut masih berstatus terlapor dan menjalani wajib lapor. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Guru Les Cabul pencabulan anak polresta balikpapan Balikpapan Barat Kriminal Balikpapan