Soroti Pengembangan Kawasan Industri Kariangau, DPRD Balikpapan Desak Kejelasan Batas Wilayah

Dina Angelina • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 17:03 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan saat menyampaikan aspirasi terkait perlindungan lahan warga dan ekosistem mangrove dalam agenda Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Balikpapan Barat di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan saat menyampaikan aspirasi terkait perlindungan lahan warga dan ekosistem mangrove dalam agenda Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Balikpapan Barat di Balikpapan, Kalimantan Timur.

BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) sedang menyusun revisi rencana detail tata ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Balikpapan Barat menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043.

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mendesak agar penyusunan RDTR Balikpapan Barat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat serta perlindungan terhadap kawasan ekosistem mangrove.

​Hal tersebut disampaikannya dalam agenda Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Balikpapan Barat yang menyoroti arah pengembangan wilayah, khususnya Kawasan Industri Kariangau (KIK). 

Menurut Syarifuddin, kejelasan batas wilayah laut hingga pengawasan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sangat krusial untuk diantisipasi sejak dini. Langkah ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan fungsi kawasan menjadi perumahan dan permukiman.

“Pengawasan perizinan melalui OSS, perlindungan kawasan mangrove, serta kepastian status kepemilikan lahan masyarakat apabila terjadi perubahan penetapan kawasan," tegas Syarifuddin.

​Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Laisa Hamisa, turut menyoroti dampak aktivitas industri dan pelabuhan terhadap daya dukung lingkungan serta kehidupan sosial masyarakat setempat. Ia menegaskan penataan ruang harus mampu menyeimbangkan arus investasi dan kesejahteraan warga.

​"Sehingga perkembangan industri dan aktivitas pelabuhan dapat berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan," ujar Laisa.

​Berbagai masukan dari konsultasi publik ini nantinya menjadi bahan evaluasi mendasar dalam penyusunan RDTR Balikpapan Barat. 

Dokumen penataan ruang ini diharapkan mampu mengakomodasi pertumbuhan ekonomi, kepastian investasi, pembangunan infrastruktur, sekaligus menjamin perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat. (*)

Editor : Ismet Rifani
RDTR Balikpapan Barat Syarifuddin Oddang Laisa Hamisa Komisi III DPRD Kawasan Industri Kariangau