BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan siap mengintegrasikan pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dengan penerbitan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini diambil untuk mengakhiri keluhan masyarakat terkait kerumitan birokrasi dan risiko tumpang tindih data pertanahan.
Asisten I Setdakot Balikpapan, Zulkifli, mengungkapkan ada tiga poin utama dalam rencana integrasi tersebut, yakni kronologi kepemilikan, proses pengukuran lahan, dan penandatanganan saksi batas bidang.
Ke depan, pengukuran petak bidang cukup dilakukan satu kali saja, tidak perlu ganda. "Kami akan membahas teknis kerja sama antara Pemkot dan BPN mengenai bentuk pengerjaannya," ujar Zulkifli.
Sembari menunggu proses revisi Peraturan Daerah (Perda) berjalan, Pemkot Balikpapan akan menyiapkan Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPN sebagai solusi jangka pendek. Kerja sama ini bertujuan menciptakan kesatuan data pertanahan yang valid di tingkat daerah maupun nasional.
Selain membahas integrasi data, RDP tersebut juga mengoreksi skema pelayanan IMTN secara menyeluruh guna meminimalisasi potensi sengketa lahan di lapangan. Pemkot Balikpapan menghormati langkah Komisi I DPRD yang ingin mengevaluasi produk hukum IMTN ini.
Zulkifli menegaskan, pihak eksekutif terbuka menerima masukan dan saran dari legislatif demi melahirkan produk hukum yang efektif, efisien, serta benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)
Editor : Ismet Rifani