Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengketa Lahan IKN, BPN PPU Minta Partai Buruh Langsung Layangkan Gugatan Perdata ke Pengadilan

A
Penulis: Ari Arief❯
BAHAS LAHAN: Suasana pertemuan membahas persoalan lahan antara Kantah PPU, Partai Buruh PPU didampingi pengurus DPC LAKI PPU.(IST)
BAHAS LAHAN: Suasana pertemuan membahas persoalan lahan antara Kantah PPU, Partai Buruh PPU didampingi pengurus DPC LAKI PPU.(IST)

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (Kantah/BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Lena Purnama Sari, merespons rencana Komite Eksekutif Partai Buruh PPU yang akan melayangkan gugatan hukum terkait sengketa lahan di area Ibu Kota Nusantara (IKN). BPN mendukung penuh langkah tersebut agar sengketa atas penerbitan Sertipikat Hak Pakai (HP) Nomor 00007 di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, memiliki kepastian hukum yang mengikat.

Lena menegaskan, instansinya maupun lembaga terkait tidak memiliki kewenangan untuk melakukan uji materi atau memeriksa kembali produk hukum berupa sertipikat yang telah diterbitkan. Oleh karena itu, kata dia, jalur peradilan merupakan langkah yang paling tepat dan efisien bagi para pihak yang bersengketa.

“Daripada buang-buang waktu dan kepastian hukumnya belum tentu ada, lebih baik langsung saja ke lembaga peradilan. Kami di BPN maupun instansi lain tentu mendukung supaya ada kepastian hukum. Kami sendiri tidak bisa memeriksa kembali produk yang sudah kami keluarkan,” kata Kepala Kantah/BPN PPU, Lena Purnama Sari saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Senin (14/9).

Lena secara spesifik mengarahkan agar pihak penggugat mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri. Menurutnya, peradilan perdata dapat meneliti dan memutuskan hak keperdataan para pihak secara menyeluruh.

“Saya arahkan mereka ke Perdata. Kalau Perdata sekaligus memeriksa hak keperdataannya,” jelasnya.

Menanggapi adanya resume tandingan yang dibuat oleh pihak Partai Buruh usai pertemuan audiensi di Kantor Pertanahan PPU beberapa waktu lalu, Lena menilai hal tersebut merupakan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, ia menekankan bahwa resume resmi BPN telah mencakup poin-poin utama diskusi dan disetujui oleh perwakilan lain yang hadir, seperti Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) PPU.

“Silakan saja kalau mau bikin resume tandingan, itu kan hanya berisi catatan pokok-pokok diskusi hasil pertemuan. Dari pihak LAKI dan yang lainnya sebenarnya sudah setuju dengan hasil audiensi. Makanya, daripada menghabiskan waktu berdebat soal hasil rapat, ya sudah langsung ke lembaga peradilan saja,” tegas wanita yang dalam kariernya menduduki beberapa posisi strategis di lingkungan BPN Kaltara dan Kaltim itu.

Lena memastikan BPN PPU siap menghormati dan menjalankan apa pun putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim nantinya. Ia juga mengimbau agar BPN tetap dicantumkan sebagai pihak tergugat atau turut tergugat dalam permohonan gugatan perdata tersebut.

“BPN jangan ditinggal sebagai pihak. Segala keputusan pengadilan tentu akan kami patuhi, dan begitu pula harapannya bagi pihak penggugat,” pungkas Lena.

Advertisement
Editor : Thomas Priyandoko
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sengketa Lahan IKN, Partai Buruh Siap Gugat Pemkab PPU, RT hingga Camat

Sengketa Lahan IKN, Partai Buruh Siap Gugat Pemkab PPU, RT hingga Camat

Sengketa lahan Ring 1 IKN memanas. Partai Buruh siap gugat Otorita IKN, Pemkab PPU, hingga Gubernur Kaltim ke Pengadilan Negeri.

Bantah Resume Audiensi Kantah PPU, Partai Buruh-LAKI Kawal Sengketa Lahan IKN ke Pengadilan

Bantah Resume Audiensi Kantah PPU, Partai Buruh-LAKI Kawal Sengketa Lahan IKN ke Pengadilan

Partai Buruh dan LAKI bantah resume BPN PPU soal sengketa lahan IKN. Kantah PPU persilakan warga gugat ke PN untuk kepastian hukum.

 Antisipasi Dinamika Pembangunan, Pemkab PPU Gembleng Tata Kelola Pemerintahan Desa  

Antisipasi Dinamika Pembangunan, Pemkab PPU Gembleng Tata Kelola Pemerintahan Desa  

DPMD PPU bergerak cepat memperkuat kapasitas tata kelola pemerintahan desa di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer