KALTIMPOST.ID-Sidang vonis terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial BS (58) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (23/9), berakhir ricuh.
Ketegangan pecah sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Anak Agung Ayu Sri Sudanthi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan BS dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bono Setiawan bin almarhum Sugito dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Anak Agung saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Penataan Guru di Kaltim Disorot PGRI, Jangan Sampai Mengajar di Luar Kompetensi
Setelah vonis dibacakan, BS menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Petugas keamanan bersama personel kepolisian kemudian menggiring terdakwa keluar dari ruang persidangan.
Situasi memanas ketika BS dibawa keluar. Sejumlah anggota keluarga korban mengejar terdakwa hingga ke luar ruang sidang.
BS sempat dilempari botol. Beberapa anggota keluarga korban juga berusaha mendekati dan memukul terdakwa.
Personel kepolisian yang berjaga segera mengamankan BS dan memisahkannya dari keluarga korban. Di tengah kericuhan tersebut, salah satu pintu kaca di area PN Balikpapan pecah.
BS kemudian berhasil dievakuasi petugas dari area pengadilan. Namun, ketegangan belum sepenuhnya berakhir.
Setelah terdakwa dibawa keluar, keluarga korban yang didampingi sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan sempat terlibat ketegangan dengan kuasa hukum BS yang masih berada di ruang persidangan.
Aparat keamanan kembali melakukan pengamanan dan memisahkan kedua pihak hingga situasi berangsur kondusif. (rd)
Editor : Romdani.