Vonis Maksimal 12 Tahun untuk Terdakwa Pencabulan Anak di Balikpapan, Keluarga Soroti Trauma Korban

Muhammad Taufik • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 17:43 WIB
Terdakwa BS saat mendengarkan amar putusan majelis hakim dalam sidang vonis di PN Balikpapan, Rabu (23/9). (FOTO M TAUFIK)
Terdakwa BS saat mendengarkan amar putusan majelis hakim dalam sidang vonis di PN Balikpapan, Rabu (23/9). (FOTO M TAUFIK)

KALTIMPOST.ID-Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekolah dasar, BS (58), divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (23/9).

Meski vonis tersebut merupakan hukuman maksimal dalam perkara itu, keluarga korban secara moral menilai hukuman belum sebanding dengan dampak yang dialami anak-anak mereka.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Anak Agung Ayu Sri Sudanthi. Majelis hakim menyatakan BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan yang timbul dari hubungan keadaan dengan memaksa melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bono Setiawan bin almarhum Sugito dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Anak Agung membacakan amar putusan.

Baca Juga: PGRI Kaltim Buka Suara soal Penataan Guru, Sebut Belum Dilibatkan dalam Mekanisme

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta. Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan.

Apabila tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan BS dapat disita dan dilelang jaksa untuk melunasi denda.

Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, denda diganti pidana penjara selama 140 hari.

Putusan 12 tahun tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, bagi keluarga korban, hukuman maksimal secara hukum belum menghapus dampak yang ditanggung korban.

Kuasa hukum korban Gesta Padang mengatakan, keluarga mempertimbangkan trauma hingga dampak jangka panjang terhadap kehidupan korban.

“Secara moral mereka tidak terima sih, masih kurang hukuman itu. Karena anak-anak mereka ini kan pasti sudah trauma, terus masa depannya juga terdampak, masa dewasanya ini juga nanti masih trauma,” ujarnya.

Baca Juga: Ekspor Kaltim Masih Bergantung Tambang, UMKM Mulai Tumbuh Jadi Kekuatan Baru

Meski demikian, keluarga memahami bahwa tuntutan maupun vonis 12 tahun telah berada pada batas maksimal dalam perkara tersebut.

“Iya, tuntutannya memang itu sudah maksimal. Putusan juga sudah maksimal, 12 tahun,” katanya.

Ketegangan sempat pecah setelah vonis dibacakan. Sejumlah keluarga korban mengejar BS ketika terdakwa digiring keluar dari ruang sidang.

Salah satu pintu kaca PN Balikpapan pecah dalam kericuhan sebelum aparat keamanan berhasil mengendalikan situasi.

Sementara itu, BS belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim. Melalui kuasa hukumnya, Indra Gunawan, terdakwa menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan menerima vonis atau menempuh upaya hukum.

“Pikir-pikir dulu. Nanti yang menentukan terdakwa bagaimana, nanti memberitahukan ke kami, apakah lanjut atau tidak,” ujar Indra.

Indra membenarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. “Dari tuntutan jaksa 12 tahun, hakim tetap memutuskan tetap di 12 tahun,” katanya. (rd)

Editor : Romdani.
terdakwa pencabulan membantah karhutla Kaltim penajam paser utara ibu kota nusantara Kutai Barat