Kasus Perambahan HLSW Balikpapan: JPU Tuntut Terdakwa 8 Tahun Penjara dan Sanksi Ekologis Rp297 M

Dina Angelina • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 17:41 WIB
KERUSAKAN HLSW: Pemandangan udara menunjukkan skala pembukaan lahan yang terjadi di dalam kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW), Balikpapan. Pembabatan hutan secara ilegal ini menyebabkan kerusakan ekosistem yang parah dan kerugian fungsi ekologis yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
KERUSAKAN HLSW: Pemandangan udara menunjukkan skala pembukaan lahan yang terjadi di dalam kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW), Balikpapan. Pembabatan hutan secara ilegal ini menyebabkan kerusakan ekosistem yang parah dan kerugian fungsi ekologis yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

BALIKPAPAN – I Ketut Semadi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus perambahan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) Balikpapan. Tak hanya ancaman hukuman badan dan denda Rp2 miliar, terdakwa juga diwajibkan membayar sanksi ganti rugi pemulihan lingkungan bernilai fantastis, yakni sebesar Rp297,15 miliar.

​Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Eka Rahayu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (24/9/2026).

​Dalam ambalan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Ketut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 17 Ayat (2) huruf b jo. Pasal 92 Ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Lampiran I Nomor 156 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Selain pidana pokok 8 tahun penjara (dikurangi masa penahanan) serta perintah agar terdakwa tetap ditahan, JPU membebankan denda Rp2 miliar yang wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan batas perpanjangan maksimal satu bulan.

​"Jika denda tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi denda. Apabila aset tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 290 hari," tegas JPU.

​Sementara untuk ganti rugi pemulihan kerugian ekologis dan ekonomis sebesar Rp297.158.237.480, jaksa juga menegaskan adanya pidana pengganti jika aset terdakwa tidak mencukupi.

​"Terdakwa harus menjalani tambahan pidana penjara pengganti selama 730 hari (2 tahun)," lanjut JPU.

​Angka ganti rugi pemulihan sebesar Rp297,15 miliar tersebut didasarkan pada kalkulasi ahli dari Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Yohanes Budi Sulistioadi, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014.
​

Yohanes memanfaatkan teknologi penginderaan jauh berbasis citra satelit resolusi tinggi guna membandingkan kerapatan vegetasi sebelum pembabatan pada Februari 2024. Hasil analisis menunjukkan kerugian terbagi ke dalam tiga komponen utama:

​Kerugian Fungsi Ekologis (Rp235,75 Miliar): Didominasi oleh terganggunya fungsi tata air (Rp234,85 miliar), emisi karbon yang terlepas (Rp587,72 juta), serta hilangnya fungsi pengendalian erosi dan limpasan air hujan (Rp150,67 juta). Kerusakan ini turut menggerus unsur hara tanah, menurunkan daya urai limbah, hingga merusak keanekaragaman hayati dan sumber daya genetik.

​Hilangnya Umur Pakai Lahan (Rp58,20 Miliar): Pemulihan hutan secara alami memerlukan waktu hingga 100 tahun, sehingga penurunan fungsi lahan ini berdampak langsung pada kerugian ekonomis masyarakat.

​Nilai Ekonomi Kayu yang Dijarah (Rp3,19 Miliar): Dihitung dari kerusakan vegetasi pada hutan lahan kering kerapatan tinggi seluas 16,78 hektare (Rp1,61 miliar), kerapatan sedang seluas 19,05 hektare (Rp1,28 miliar), dan kerapatan rendah seluas 7,89 hektare (Rp303,46 juta).

​"Nilai utama sebuah ekosistem hutan tidak semata-mata pada kayu yang ditebang. Hutan memiliki fungsi ekologis vital, seperti meresapkan air ke tanah untuk mencegah kekeringan. Ketika tutupan hutan hilang dan struktur tanah rusak, fungsi alami tersebut langsung lumpuh," terang Yohanes Budi.

Perkara I Ketut Semadi merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan atas kasus perambahan HLSW sebelumnya. Kasus ini sebelumnya telah memvonis dua pelaku, yakni Ramli dan Haminuddin, dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

​Ramli dan Haminuddin yang ditangkap pada Desember 2025 mengaku membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Dari situ terungkap bahwa lahan tersebut dikuasai oleh I Ketut Semadi sebagai dalang utama.

​Ketut mengakui telah menguasai lahan HLSW seluas 50 hektare secara bertahap sejak 2014 dengan cara membelinya dari 10 warga. Area hutan yang dirambah tersebut saat ini terbelah oleh akses jalan tol Balikpapan–IKN.

​Dalam tuntutannya, JPU juga memohon kepada majelis hakim untuk merampas barang bukti berupa dua unit excavator Kobelco SK 130 warna hijau (No. Lambung 01 dan 02) serta lima unit ponsel untuk negara. 

Adapun dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara atas nama Rusniati dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan dokumen permohonan dan surat balasan instansi tetap terlampir dalam berkas perkara. Terdakwa turut dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000. (*)

Editor : Ismet Rifani
JPU Eka Rahayu Perambahan HLSW Balikpapan I Ketut Semadi PN Balikpapan