KALTIMPOST.ID-Seorang karyawan klub di Balikpapan berinisial RA didakwa menggelapkan sejumlah komponen komputer yang berada dalam tanggung jawabnya.
Akibat hilangnya komponen tersebut, empat unit komputer tidak dapat digunakan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 80 juta.
Perkara tersebut kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (28/9). Jaksa menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan penggelapan yang terjadi pada Februari hingga Maret 2026.
Saksi H, manajer klub di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, mengatakan RA bekerja sebagai Visual Jockey (VJ). Tugasnya mengoperasikan tampilan visual pada layar ketika berlangsung kegiatan di klub tersebut.
Baca Juga: Kemarau Panjang Tekan Pertanian Kaltim, Sumur hingga Sungai Mulai Mengering
Dugaan hilangnya komponen komputer terungkap setelah pihak manajemen menerima laporan dari teknisi.
Barang tersebut diketahui berada dalam penguasaan RA karena berkaitan dengan pekerjaannya. “Karena ada barang hilang di tempat dia kerja,” ujar H di persidangan.
Manajemen kemudian mengonfirmasi keberadaan komponen tersebut kepada RA. Menurut H, terdakwa mengakui barang berada dalam penguasaannya, tetapi menyebut komponen itu rusak.
“Beliau mengaku jika barang itu di bawah dia. Dilanjutkan dengan alasan barang itu rusak,” katanya.
Komponen yang tidak ditemukan antara lain dua prosesor Intel Core i7, VGA 3 GB, VGA Zotac, dua RAM Corsair, serta sejumlah perangkat lainnya. Seluruhnya merupakan bagian dari empat unit PC.
H menyebut hilangnya komponen membuat empat komputer tersebut tidak dapat dioperasikan. Kerugian ditaksir sekitar Rp 80 juta.
Baca Juga: Guruh Soekarnoputra Berpulang, Budiono Kenang Jejak Sang Seniman hingga Karyanya di Balikpapan
Keterangan serupa disampaikan R, teknisi yang diminta memeriksa komputer tersebut. Saat melakukan pemeriksaan, ia menemukan empat PC sudah dalam kondisi terbongkar dan sejumlah komponen tidak berada di tempatnya. “Kondisinya hancur, Pak. PC itu terbongkar,” ujar R.
Sebelum menempuh proses hukum, H mengaku pihak klub telah meminta RA mengembalikan barang atau mengganti kerugian.
Ia bahkan mendatangi kediaman RA dan meminta keluarganya menghubungi terdakwa, tetapi disebut tidak memperoleh respons.
“Saya juga sudah sempat bilang kalau ini tidak ada itikad baik, kami akan proses jalur hukum,” katanya.
Di akhir pemeriksaan saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada RA menanggapi keterangan yang disampaikan. Terdakwa menyatakan tidak ada keterangan yang keliru dan membenarkan keterangan kedua saksi.
Persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. (rd)
Editor : Romdani.