Ditlantas Polda Kaltim Perkuat Layanan Digital Cegah Pungli

M Ibrahim • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 08:08 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Yanuari Insan bersama jajaran terus meningkatkan pelayanan lalu lintas berbasis digital.
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Yanuari Insan bersama jajaran terus meningkatkan pelayanan lalu lintas berbasis digital.

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Di tengah era digital, akses terhadap berbagai layanan juga semakin mudah. Kondisi tersebut turut dimanfaatkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Timur untuk meningkatkan pelayanan sekaligus mencegah pungutan liar (pungli).

Upaya mencegah pungli dalam pelayanan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) telah dilakukan Ditlantas Polda Kaltim sejak beberapa tahun terakhir.

“Kami terus berinovasi, meningkatkan pelayanan demi kemudahan bagi masyarakat,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi bersama Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Yanuari Insan.

Baca Juga: DPRD Samarinda Desak PLN Tuntaskan Pemadaman Bergilir

Salah satu inovasi yang terus dikembangkan adalah layanan digital. Melalui program Polantas Karib, petugas mengedukasi masyarakat agar menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran pajak kendaraan yang lebih transparan tanpa harus melakukan tatap muka secara langsung.

“Di mana pun masyarakat berada bisa mengakses dan memanfaatkan layanan,” tuturnya.

Ditlantas Polda Kaltim juga menjalankan program Polantas Menyapa untuk membantu masyarakat memahami prosedur pelayanan resmi. Selain itu, setiap fasilitas pelayanan dilengkapi papan informasi yang mencantumkan biaya administrasi resmi.

“Seluruh pelayanan ada papan informasi transparan terkait biaya administrasi resmi,” ujarnya.

Pengawasan internal dan transparansi juga terus dilakukan untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sekaligus menjaga komitmen pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti alur resmi dan tidak memberikan suap atau tambahan biaya di luar ketentuan,” harapnya.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2026, Gratis untuk Foto Profil dan Status Medsos

Ditlantas Polda Kaltim rutin memantau kelancaran proses administrasi serta kedisiplinan petugas dalam melayani pengurusan STNK masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan transparansi, kecepatan, dan pelayanan bebas pungli di fasilitas pelayanan lalu lintas Polda Kaltim.

Aplikasi SIGNAL dapat diunduh melalui Play Store dan App Store. Selain layanan daring, Ditlantas Polda Kaltim bersama Bapenda dan Jasa Raharja memaksimalkan layanan Samsat Keliling, gerai Samsat, hingga Samsat masuk desa/kelurahan untuk memperluas jangkauan pelayanan STNK bagi warga yang berada jauh dari pusat kota.

Terbaru, terdapat kantor Samsat Karang Joang yang berada di kawasan Markas Ditlantas Polda Kaltim, Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 13, Balikpapan Utara.

Di Balikpapan, layanan Samsat antara lain tersedia di Samsat Markoni, Soekarno-Hatta Kilometer 2, Batakan, serta Samsat Drive Thru Balikpapan Permai di belakang kantor Jamsostek dan Damai Tiga Ringroad. Selain itu, terdapat gerai Samsat di Hypermart dan Kebun Sayur.

Pengesahan tahunan STNK secara elektronik juga memiliki sejumlah persyaratan. Selain KTP, kendaraan harus telah terdaftar dalam pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor Polri.

Kemudian, status kendaraan tidak dalam kondisi diblokir serta telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). (*)

Editor : Ery Supriyadi
SIGNAL pelayanan SIM STNK cegah pungli Ditlantas Polda Kaltim samsat digital