Temukan Dugaan Monopoli 7 Kios di Pasar Sepinggan, Komisi II DPRD Balikpapan Desak Penertiban

Dina Angelina • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 12:58 WIB
PENERTIBAN: Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah saat meninjau pembangunan TPS Pasar Sepinggan, awal pekan ini.
PENERTIBAN: Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah saat meninjau pembangunan TPS Pasar Sepinggan, awal pekan ini.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Komisi II DPRD Balikpapan menemukan dugaan praktik monopoli kepemilikan kios saat meninjau proyek Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Sepinggan. Temuan mencurigakan tersebut mengemuka di tengah ikhtiar pemkot menyediakan wadah berjualan bagi pedagang korban kebakaran akhir Juli lalu.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah mengungkapkan adanya laporan satu nama yang nekat menguasai hingga tujuh unit kios di lokasi penampungan baru tersebut.

Baca Juga: Guru Privat Mandarin Tewas Jatuh dari Apartemen Balikpapan, Ini Temuan Forensik

"Ini di luar nalar. Saya berharap Dinas Perdagangan bisa menertibkan secepatnya, jadi satu orang punya satu kios saja," ujar Adi saat berada di lokasi proyek.

Ia menegaskan prinsip pemerataan harus dijunjung tinggi agar seluruh pedagang terdampak memperoleh hak yang setara untuk kembali menggerakkan roda ekonomi keluarga.

"Sesuai asas pemerataan dan berkeadilan, satu orang wajib satu kios. Itu yang kami tekankan kepada Dinas Perdagangan," tegas Adi.

Selain persoalan pendataan pedagang, wakil rakyat turut menyoroti kejanggalan desain proyek, terutama nihilnya alokasi lahan parkir pada bangunan semipermanen itu. Konsultan perencana bahkan tidak sanggup memperlihatkan gambar denah parkir saat dimintai penjelasan langsung di lapangan.

Baca Juga: Kasus Rekaman Asusila yang Berujung Maut di Balikpapan, Pelaku Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

"Saya tanya konsultan, tetapi konsultan juga tidak bisa memberikan gambar. Sangat disayangkan. Saya minta gambar denah area parkir segera diserahkan ke Komisi II," tutur Adi.

Adi juga mengingatkan konsultan pengawas agar selalu mendampingi pengerjaan fisik di lokasi guna mengantisipasi kekeliruan teknis pelaksanaan.

"Takut ada salah ukur, salah bangun, lalu dibongkar lagi. Butuh anggaran baru lagi yang bisa memicu persoalan di kemudian hari," imbuhnya.

Kendati menyisakan sejumlah catatan evaluasi, Komisi II mencatat kemajuan fisik TPS telah menyentuh 85 persen. Dewan memastikan bakal terus mengawal pengerjaan sampai tuntas sesuai batas kontrak pada 4 November 2026.

Pemerintah Kota Balikpapan sendiri mengucurkan anggaran senilai Rp 3 miliar dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Perubahan 2026 demi membangun penampungan ini.

Secara keseluruhan, pemkot membangun 97 petak TPS anyar ditambah 22 petak perbaikan untuk memulihkan area bekas kebakaran pasar tersebut. (*)

Editor : Duito Susanto
TPS Pasar Sepinggan Pasar Sepinggan dprd balikpapan DISDAG BALIKPAPAN berita Balikpapan