KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Dua pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat operasi sarang narkoba digelar di kawasan Gunung Bugis Balikpapan Barat kini masuk tahap penyidikan.
“Perkara ditangani Polresta Balikpapan, proses hukum berjalan. Termasuk pengembangan,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
Satgas Polresta Balikpapan dan Polda Kaltim menyasar dua kawasan yang menjadi perhatian, yakni Gunung Bugis di Balikpapan Tengah dan Jalan Borobudur di Balikpapan Utara, Jumat (9/10/2026).
Dalam operasi tersebut, 58 orang diamankan, dua orang diproses ke tahap penyidikan terkait temuan dua poket sabu, serta 38 kendaraan bermotor dibawa untuk pemeriksaan dan verifikasi kepemilikan.
Baca Juga: Tekan Aksi Pencurian dan Narkoba, Polisi Sisir Kawasan Rawan Balikpapan Barat
“Penindakan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, tetapi juga disertai langkah penanganan bagi pengguna yang membutuhkan pemulihan,” jelasnya.
Dua orang diproses ke tahap penyidikan setelah petugas menemukan dua poket sabu di kawasan Kampung Narkoba Jalan Borobudur, Balikpapan Utara. Temuan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara narkotika dalam operasi gabungan itu.
Diketahui, pemeriksaan terhadap 58 orang yang diamankan menghasilkan kategori penanganan berbeda. Ada 10 orang memperoleh hasil negatif dalam tes urine cepat dan tidak ditemukan membawa barang bukti narkotika. Mereka kemudian dipulangkan.
Adapun 48 orang lainnya memperoleh hasil positif berdasarkan tes urine cepat. Dari kelompok tersebut, dua orang menjalani proses penyidikan terkait temuan sabu, sedangkan 46 orang lainnya tidak ditemukan membawa barang bukti narkotika.
Baca Juga: Pameran Kesenian di Dome Balikpapan, Cara Kaltim Dongkrak Ekonomi Kreatif
Terhadap 46 orang tersebut, kepolisian merencanakan penanganan melalui mekanisme asesmen dan rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku.
Hasil tes urine positif tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana narkotika. Penanganan setiap orang tetap harus didasarkan pada pemeriksaan lebih lanjut dan ketentuan hukum.
Tiga lokasi yang disiapkan sebagai tujuan rujukan adalah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan, IPWL Puskesmas Mekarsari Balikpapan, serta IPWL Klinik Pratama BNN Kota Balikpapan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo