BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan memfasilitasi pertemuan antara tokoh masyarakat Perumahan Daksa dan instansi pemerintah daerah terkait untuk menyelesaikan persoalan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang tak kunjung rampung pada Selasa (13/10/2026).
Selama ini, warga Perumahan Daksa terpaksa memperbaiki fasilitas jalan secara swadaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan belum dapat mengalokasikan anggaran pembangunan di kawasan tersebut lantaran aset PSU belum diserahterimakan oleh pengembang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, menjelaskan bahwa mediasi ini menghadirkan perwakilan empat ketua RT di Kelurahan Sepinggan yang masuk dalam wilayah pengembangan PT Daksa Kalimantan Putra. Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan kondisi lapangan, masukan, dan aspirasi langsung kepada legislatif serta eksekutif.
"Mudah-mudahan di kesempatan ini ada solusi terbaik, karena kita akan menyegerakan bagaimana PSU bisa diambil alih oleh pemerintah kota sesuai dengan aturan permendagri baru," ujar Yusri usai pertemuan.
Yusri menerangkan, pihak legislatif akan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 sebagai landasan hukum pengambilalihan aset PSU di Perumahan Daksa. Meski demikian, pihak pengembang telah menyatakan komitmennya untuk kooperatif dalam proses penyerahan tersebut.
Regulasi terbaru dari Kemendagri tersebut mengatur penyerahan PSU, termasuk untuk kategori perumahan terlantar. Momen ini sekaligus mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.
"Mudah-mudahan dari Permendagri itu bisa terlaksana. Paling lambat sebelum akhir tahun 2027 agar pemerintah kota bisa hadir melaksanakan kegiatan pembangunan yang ada di wilayah Daksa," bebernya.
Ia menambahkan, tahapan pengambilalihan aset tetap memerlukan proses pengkajian yang cermat dan diperkirakan memakan waktu hingga satu tahun. Guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum, Komisi III DPRD Balikpapan berencana membawa Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk berkonsultasi langsung ke Kemendagri.
"Supaya tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, kami ingin mempelajari aturan terbaru ini agar masalah PSU perumahan seperti Daksa bisa selesai dengan cepat dan tepat waktu," pungkas Yusri. (*)
Editor : Ismet Rifani