DPRD Balikpapan Godok Perda Utilitas, APJII Kaltim Dukung Penataan Kabel Semrawut

Dina Angelina • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 17:21 WIB
SUSUN PERDA: Ketua APJII Kaltim Rahadi Budiman memberikan keterangan terkait dukungan terhadap penyusunan Raperda Penataan Jaringan Utilitas di Balikpapan, Senin (19/10/2026). Penataan ini disiapkan untuk mengatasi masalah kabel udara semrawut melalui  skenario jaringan bawah tanah. (FOTO: ANGGI PRADITHA/KP)
SUSUN PERDA: Ketua APJII Kaltim Rahadi Budiman memberikan keterangan terkait dukungan terhadap penyusunan Raperda Penataan Jaringan Utilitas di Balikpapan, Senin (19/10/2026). Penataan ini disiapkan untuk mengatasi masalah kabel udara semrawut melalui  skenario jaringan bawah tanah. (FOTO: ANGGI PRADITHA/KP) 

BALIKPAPAN — Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Kalimantan Timur menyambut baik langkah DPRD Kota Balikpapan yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Jaringan Utilitas. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi konkret atas maraknya kabel udara yang semrawut dan mengganggu estetika kota.

​Ketua APJII Kaltim, Rahadi Budiman, menyatakan pihaknya siap mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah daerah. Kendati demikian, saat ini proses legislasi masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik.

​"Artinya masih perlu tahapan lebih lanjut. Perda ini memang perlu untuk membentuk kebijakan. Selama ini operator memasang sendiri-sendiri karena belum ada regulasi yang mengatur dari pemerintah pusat maupun daerah," ujar Rahadi, Senin (19/10/2026).

​Rahadi mengungkapkan, saat ini terdapat 8 perusahaan operator penyedia jasa internet yang beroperasi di Balikpapan dan terdaftar sebagai anggota APJII Kaltim. Sementara secara nasional, total anggota APJII mencapai 15 perusahaan.

​Terkait maraknya kabel menumpuk dan tak terpakai di tiang-tiang jalan, Rahadi menjelaskan bahwa kondisi tersebut sering kali dipicu oleh perilaku konsumen yang kerap berganti operator. Demi mengantisipasi pelanggan kembali berlangganan, operator kerap enggan menarik kabel lama.

​Selain penataan kabel udara, salah satu poin penting dalam raperda tersebut adalah rencana pengalihan jaringan kabel ke bawah tanah (ducting). Rahadi tak menampik bahwa penanaman kabel bawah tanah memerlukan investasi biaya (cost) yang sangat tinggi bagi penyedia jasa internet.

​"Kalau dibebankan 100 persen ke operator, tentu butuh biaya besar. Makanya dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik, muncul beberapa opsi solusi," jelasnya.

​Ia memaparkan tiga opsi penataan jaringan bawah tanah yang sedang dibahas:

​Skema BUMD: Seluruh infrastruktur jaringan bawah tanah dibangun oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Infrastruktur ini kelak menjadi sumber pendapatan daerah, sementara operator internet cukup menyewa dan menyambungkan (jumper) jaringan mereka.

​Pembangunan Terintegrasi APBD: Penataan kabel disisipkan langsung dalam proyek pembangunan drainase dan pedestrian oleh dinas terkait, di mana APJII dilibatkan sejak tahap perencanaan dan pengusulan anggaran.

​Kemitraan Swasta (Model Kota Solo): Salah satu perusahaan operator membangun infrastruktur jaringan bawah tanah, kemudian menyewakannya kepada operator lain.

"Jika BUMD yang mengerjakan, operator tinggal jumper. Cara itu mungkin lebih mudah, tetapi konsekuensinya ada biaya sewa. Pada prinsipnya APJII siap mengikuti aturan, sambil menunggu keputusan final yang diundangkan dalam perda," pungkas Rahadi. (*)

Editor : Ismet Rifani
APJII Kalimantan Timur Rahadi Budiman Raperda Penataan Jaringan Utilitas