Kawal Dugaan Teror dan Intimidasi Pengacara, Peradi Datangi Jatanras

M Ibrahim • Dipublikasikan Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:11 WIB
DUKUNGAN: Peradi Balikpapan mendatangi Polda Kaltim untuk memberi dukungan terhadap proses penanganan dua pengacara perempuan yang melaporkan dugaan terror dan intimidasi.
DUKUNGAN: Peradi Balikpapan mendatangi Polda Kaltim untuk memberi dukungan terhadap proses penanganan dua pengacara perempuan yang melaporkan dugaan terror dan intimidasi.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Ketua DPC PERADI Balikpapan, Piatur Pangaribuan, mendatangi Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim. Kedatangannya bersama Andi Sri Damayanti dan Adelina Sinaga selaku pelapor itu untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan teror dan intimidasi terhadap advokat saat menjalankan tugas profesinya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan dan respons cepatnya. Semoga perkara ini bisa segera diproses,” tuturnya. Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut advokat yang tergabung dalam PERADI, tetapi berkaitan dengan perlindungan terhadap seluruh advokat, khususnya perempuan, dalam menjalankan tugas profesinya.

Ia menegaskan, advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas berdasarkan ketentuan hukum. “Ini menyangkut teror terhadap pengacara, khususnya perempuan. Ini bukan hanya untuk pengacara PERADI, tetapi untuk advokat seluruh Indonesia. Kami berharap perkara ini diproses dan menjadi efek jera bagi siapa pun,” harapnya.

Baca Juga: Bekali Santri Ilmu Perkembangan Teknologi serta Ancaman Kejahatan Digital

Setiap pihak yang keberatan terhadap tindakan atau pekerjaan seorang advokat seharusnya menempuh mekanisme hukum yang tersedia, bukan melakukan intimidasi. Sementara, Kanit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Kompol Agus Kurniadi, memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Pihaknya akan memproses laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan tidak ada tindakan premanisme yang mengancam maupun mengintimidasi advokat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Saya segera menindaklanjuti perintah disposisi berkaitan dengan laporan dari pelapor dan akan kami proses secepatnya,” jawab Agus.

Ia menegaskan, tindakan yang mengarah pada ancaman atau intimidasi terhadap pengacara tidak boleh dibiarkan, terlebih ketika advokat sedang menjalankan tugas profesinya.

Baca Juga: Menjaga Marwah Polri, Polda Kaltim Awasi Ketat Seleksi Pendidikan

“Tidak ada premanisme yang mengancam atau mengintimidasi para pengacara untuk menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum,” paparnya.

Piatur juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kaltim atas perhatian terhadap laporan tersebut. Ia berharap penanganan perkara dapat berjalan cepat dan memberikan kepastian hukum bagi para pelapor. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Teror Pengacara Intimidasi Advokat polda kaltim berita Balikpapan peradi balikpapan