KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan mulai menyusun naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan air limbah domestik. Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah yang saat ini masih belum maksimal.
FGD ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kesehatan. Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) juga dilibatkan dalam pembahasan tersebut karena peran vitalnya dalam operasional air bersih.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa pengelolaan air bersih dan limbah memiliki keterkaitan yang sangat erat. Keduanya tidak bisa dipisahkan karena berdampak langsung pada kualitas kesehatan lingkungan masyarakat.
"Pengelolaan limbah domestik sebenarnya juga berkaitan dengan penyediaan air bersih. Keduanya tidak bisa dipisahkan karena pengelolaan air bersih dan air limbah memiliki keterkaitan satu sama lain," ujar Andi Arif Agung.
Kondisi lapangan menunjukkan masalah limbah tidak hanya terjadi di kawasan pesisir. Di sepanjang aliran Sungai Klandasan Kecil, masih ditemukan warga yang membuang limbah domestik langsung ke sungai tanpa pengolahan.
"Padahal, idealnya setiap rumah memiliki fasilitas pengolahan limbah seperti septic tank. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih ada permukiman yang belum dilengkapi fasilitas tersebut," kata Andi.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah kota diharapkan memiliki landasan hukum untuk memetakan dan menyediakan instalasi pengolahan air limbah. Aturan tersebut akan menjadi acuan OPD terkait dalam menyusun program kerja dan rencana aksi.
Andi menjelaskan bahwa meski perumahan baru umumnya sudah memiliki sistem pengelolaan limbah, tantangan utama justru berada di permukiman lama. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan solusi bagi kawasan permukiman yang sudah ada.
Selain pihak pemerintah, Bapemperda juga menjaring masukan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pengelola mal, hingga perusahaan penyedia layanan sedot tinja. Pelibatan ini bertujuan agar aturan yang dihasilkan bersifat aplikatif sesuai kebutuhan nyata di masyarakat.
Editor : Dwi Restu A