Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Air Terjun Nyalimah Berau Segera Terapkan Retribusi Wisata, Disbudpar Mulai Sosialisasi

Redaksi KP • Rabu, 20 Mei 2026 | 19:18 WIB
TERAPKAN RETRIBUSI: Disbudpar Berau mulai menyosialisasikan rencana penerapan retribusi daerah di Air Terjun Nyalimah, Kampung Teluk Sumbang. (DISBUDPAR BERAU)
TERAPKAN RETRIBUSI: Disbudpar Berau mulai menyosialisasikan rencana penerapan retribusi daerah di Air Terjun Nyalimah, Kampung Teluk Sumbang. (DISBUDPAR BERAU)

TANJUNG REDEB – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau mulai menyosialisasikan penerapan retribusi daerah di sejumlah destinasi wisata. Salah satu objek wisata yang diproyeksikan segera menerapkan tarif retribusi resmi ialah Air Terjun Nyalimah di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk.

Kepala Disbudpar Berau Yudha Budi Santosa mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: DPRD Berau Mendukung Jalur Ekspor Kerapu lewat Maratua Point untuk Tingkatkan Ekonomi Nelayan

“Kalau untuk Air Terjun Nyalimah, kita baru melakukan sosialisasi tentang pemberlakuan retribusi daerah berdasarkan perda tersebut,” ujarnya.

Dia menjelaskan, terdapat 14 objek wisata yang masuk dalam skema retribusi daerah. Sebelumnya, empat destinasi telah lebih dulu menerapkan retribusi resmi, yakni Museum Gunung Tabur, Museum Sambaliung, Labuan Cermin, dan Air Panas Asin Pemapak.

Tahun ini jumlahnya bertambah dengan masuknya kios kuliner dan suvenir di kawasan Tanjung Batu. Selanjutnya Air Terjun Nyalimah juga ditargetkan segera menyusul menerapkan retribusi wisata.

Sementara itu, Kabid Bina Usaha Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Berau Nurjatiah menyebut Air Terjun Nyalimah dipilih karena dinilai lebih siap dibanding destinasi wisata lainnya di Berau.

Menurutnya, kawasan wisata tersebut sudah memiliki jalur tracking menuju lokasi, pocket wisata, hingga ketentuan harga retribusi. Selain itu, akses jalan menuju kawasan wisata juga semakin baik dan dapat dilalui kendaraan roda empat.

“Jalan menuju ke sana juga sudah mulai bagus dan gampang diakses. Jadi mobil sudah bisa masuk,” katanya.

Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Cinta, Polres Berau Minta Warga Jangan Mudah Percaya Kenalan lewat Media Sosial

Nurjatiah mengungkapkan, masyarakat kampung sebenarnya sudah beberapa tahun terakhir melakukan pungutan kepada wisatawan. Namun pungutan itu masih berbasis Peraturan Kampung (Perkam), bukan retribusi resmi sesuai perda.

Karena itu, Disbudpar Berau kini mulai melakukan sosialisasi sekaligus menyiapkan kerja sama pengelolaan dengan kampung melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

Di sisi lain, ia menyebut belum semua destinasi wisata di Berau siap menerapkan retribusi daerah. Salah satunya kawasan wisata Merabu yang masih terkendala fasilitas pendukung dan akses.

“Kalau mau ditarik retribusi itu syaratnya kenyamanan harus ada, gampang menujunya, akses jalannya,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#Air Terjun Nyalimah #Retribusi wisata Berau #Disbudpar Berau #Wisata Bidukbiduk #Perda Retribusi