KALTIMPOST.ID-Pembangunan gang dan drainase di sejumlah kawasan permukiman Kabupaten Berau masih menghadapi kendala.
Keterbatasan anggaran membuat sejumlah proyek infrastruktur dasar tersebut belum dapat diselesaikan dalam satu tahap pengerjaan dan harus dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Berau Radite Hari Soeryo mengatakan, sebagian besar kegiatan yang ditangani instansinya masih bergantung pada alokasi anggaran melalui skema pengadaan langsung (PL).
Kondisi tersebut membuat ruang gerak pemerintah dalam menuntaskan pembangunan infrastruktur lingkungan menjadi terbatas.
“Selama ini sebagian besar anggaran yang kami terima bersifat PL. Baru tahun ini ada sebagian kecil kegiatan yang bisa dilaksanakan melalui mekanisme lelang,” ujarnya.
Menurut Radite, kebutuhan pembangunan di lapangan kerap tidak sebanding dengan anggaran yang tersedia.
Akibatnya, pembangunan gang maupun drainase dengan panjang relatif pendek pun tidak selalu dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
Ia mencontohkan pembangunan drainase atau gang sepanjang 60 hingga 80 meter yang idealnya dapat dituntaskan dalam satu kali pengerjaan.
Namun, karena keterbatasan dana, pekerjaan tersebut sering kali harus dilakukan secara bertahap sehingga waktu penyelesaiannya menjadi lebih lama.
“Harapannya bisa mendapat tambahan melalui anggaran belanja tambahan (ABT) sehingga pekerjaan dapat langsung tuntas. Tetapi belum tentu ada alokasi anggaran tambahan dalam waktu dekat,” katanya.
Kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap efektivitas pembangunan, tetapi juga memunculkan keluhan masyarakat.
Warga kerap mempertanyakan lambatnya penyelesaian proyek yang dinilai berlarut-larut meski volume pekerjaan tidak terlalu besar.
Radite berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan anggaran yang lebih memadai agar pembangunan gang dan drainase dapat diselesaikan secara menyeluruh tanpa harus menunggu tahap lanjutan selama bertahun-tahun.
Infrastruktur lingkungan dinilai memiliki peran penting dalam menunjang mobilitas warga sekaligus mengurangi risiko genangan saat hujan.
Selain persoalan anggaran, ia juga menyoroti pembagian kewenangan penanganan gang yang masih melibatkan lebih dari satu organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Disperkim dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih program pembangunan.
Sementara itu, Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto menilai pembangunan gang dan drainase harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Ia mendorong perencanaan yang matang, penetapan skala prioritas yang jelas, serta penguatan sinergi antar-OPD agar penggunaan anggaran lebih efektif dan manfaat pembangunan dapat segera dirasakan warga.
“Yang terpenting, pekerjaan yang sudah berjalan jangan sampai terlalu lama tertunda karena masyarakat menunggu manfaatnya,” tegasnya. (aja/kpg/rd)
Editor : Romdani.