TANJUNG REDEB – Tata kelola penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Berau akan memasuki babak baru mulai 1 September 2026. Pemerintah memperketat mekanisme penebusan, memperbarui format dokumen, hingga memperkuat sistem pengawasan agar bantuan pupuk benar-benar diterima petani yang berhak.
Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Selain mengubah petunjuk teknis penebusan, regulasi baru juga mengatur proses bisnis penyaluran pupuk subsidi secara lebih rinci.
Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Berau, Bambang Sujatmiko, mengatakan penyempurnaan mekanisme dilakukan untuk memperkecil peluang penyalahgunaan sekaligus memastikan penyaluran memenuhi prinsip 7 Tepat, yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan sasaran.
"Intinya, perubahan juknis penebusan per 1 September nanti untuk meminimalisasi penyelewengan agar tercapai prinsip 7 Tepat dalam penyaluran pupuk subsidi," ujarnya, Rabu (8/7).
Baca Juga: Berau Bidik Hilirisasi SDA, Wabup Gamalis Dorong Industri Pengolahan Tumbuh di Daerah
Salah satu perubahan paling mendasar terdapat pada mekanisme penebusan menggunakan surat kuasa. Apabila sebelumnya satu penerima kuasa dapat mewakili maksimal 30 nomor induk kependudukan (NIK), mulai September jumlah tersebut dibatasi hanya 20 NIK.
Selain itu, surat kuasa maupun surat pernyataan ahli waris hanya dapat diketahui dan disahkan oleh penyuluh pertanian. Setiap dokumen juga wajib memuat pernyataan mengenai tanggung jawab atas penyerahan pupuk subsidi kepada petani penerima.
Pemerintah juga mewajibkan penggunaan KTP asli milik pemberi kuasa dalam proses penebusan. Sementara itu, surat pernyataan ahli waris hanya berlaku selama satu tahun. Setelah masa berlaku habis, ahli waris wajib melakukan pendaftaran ulang pada tahun berikutnya.
Tak hanya itu, format surat kuasa dan surat pernyataan ahli waris juga diperbarui sebagai upaya memperkuat aspek legalitas sekaligus memastikan pemberi kuasa benar-benar memberikan persetujuan secara sadar.
"Perubahan ini bertujuan memastikan penerima kuasa bertanggung jawab atas penebusan pupuk, pemberi kuasa memberikan persetujuan secara sah, sekaligus memperkuat konsekuensi pertanggungjawaban secara hukum," jelas Bambang.
Sementara bagi petani yang melakukan penebusan menggunakan kartu perbankan, pemerintah menegaskan transaksi tidak dapat diwakilkan. Petani wajib melakukan penebusan sendiri dengan menunjukkan KTP asli maupun identitas digital sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan juga menyentuh aspek pengawasan. Verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan nantinya dilakukan secara sampling oleh tim yang terdiri atas unsur Dinas Pertanian kabupaten/kota bersama penyuluh pertanian, atau salah satunya menyesuaikan kondisi daerah.
Tim tersebut bertugas memeriksa transaksi penyaluran beserta seluruh dokumen pendukung. Hasil verifikasi akan menjadi dasar penyesuaian data apabila transaksi dinyatakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, transaksi yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan akan ditolak.
Menurut Bambang, secara umum alur penyaluran pupuk subsidi tidak berubah. Proses tetap diawali dengan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dilanjutkan penyaluran pupuk, verifikasi dan validasi, hingga pembayaran.
Ia berharap perubahan mekanisme tersebut mampu menciptakan tata kelola penyaluran pupuk subsidi yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel sehingga bantuan benar-benar diterima petani yang berhak.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, mengingatkan agar perubahan aturan diikuti dengan pengawasan distribusi yang lebih ketat. Menurutnya, persoalan yang masih sering dikeluhkan petani adalah keterbatasan ketersediaan pupuk subsidi di lapangan.
"Alokasi dan kendala distribusi tetap harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan baru pada musim tanam berikutnya," katanya.
Rudi menilai pupuk subsidi merupakan kebutuhan utama petani yang berpengaruh langsung terhadap produktivitas pertanian. Karena itu, potensi kekurangan stok maupun hambatan distribusi harus diantisipasi sejak dini agar tidak berdampak pada hasil panen maupun ketahanan pangan daerah.
"Kalau masalah-masalah terkait pupuk subsidi ini tidak diantisipasi secara serius, tentu akan memengaruhi hasil panen," pungkasnya. (aja/kpg/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan