DPRD dan Pemkab Berau Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Berau Pertahankan Opini WTP ke-9 Berturut-turut

Romdani. • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 20:31 WIB
Sri Juniarsih bersama Dedy Okto Nooryanto menandatangani persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (20/7). (FOTO IZZA/BP)
Sri Juniarsih bersama Dedy Okto Nooryanto menandatangani persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (20/7). (FOTO IZZA/BP)

KALTIMPOST.ID-DPRD Berau bersama Pemkab Berau menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang memuat pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD sekaligus persetujuan bersama, Senin (20/7).

Persetujuan itu menandai komitmen eksekutif dan legislatif dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Berau Sri Juniarsih mengapresiasi pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah membahas hingga menyetujui raperda tersebut.

Ia menjelaskan, laporan keuangan pemerintah daerah disusun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Baca Juga: Konsistensi 4 Tahun PT Cotrans Asia Hijaukan Pesisir Paser lewat Program CAMP

Dokumen tersebut meliputi laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

Laporan tersebut juga telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim melalui pemeriksaan interim dan pemeriksaan terinci.

Hasilnya, Pemkab Berau kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP), yang menjadi raihan kesembilan secara berturut-turut atau ke-13 kali secara keseluruhan.

Berdasarkan laporan realisasi APBD 2025, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 5,071 triliun atau 94,48 persen dari target.

Sementara realisasi belanja mencapai Rp 5,472 triliun atau 90,58 persen. Dari sisi pembiayaan, penerimaan tercatat Rp 673,431 miliar dengan SiLPA sebesar Rp 272,644 miliar. Adapun total aset daerah per 31 Desember 2025 mencapai Rp 14,992 triliun.

Baca Juga: Pengendara di Balikpapan Akan Dipantau, Dishub Siapkan 167 CCTV di Kawasan Tertib Lalu Lintas di Jalan MT Haryono

Meski kembali memperoleh opini WTP, Sri Juniarsih menegaskan masih terdapat sejumlah catatan dari BPK yang harus menjadi perhatian, terutama terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap regulasi. 

Sebagian temuan telah ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD), sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian sesuai rencana tindak lanjut yang disepakati bersama BPK.

Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto mengatakan, persetujuan terhadap raperda merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah melalui tim tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Menurutnya, pengelolaan APBD harus terus diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pelayanan publik.

Senada, Fraksi PKS DPRD Berau mengapresiasi kinerja Pemkab Berau dalam mempertahankan opini WTP. Meski demikian, legislatif berharap capaian tersebut diikuti dengan peningkatan efektivitas penggunaan anggaran sehingga manfaat pembangunan semakin dirasakan masyarakat. (aja/kpg/rd)

Editor : Romdani.
penajam paser utara pemkab berau bupati berau Sri Juniarsih Mas Kutai Barat