Diskoperindag Berau Ungkap Mayoritas Pengurus Koperasi Merah Putih Belum Kuasai Konsep Bisnis, Empat KDMP Sudah Raup SHU Rp 1,8 Miliar

Romdani. • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 18:31 WIB
Diskoperindag Berau meminta pengurus KDMP memiliki kemampuan bisnis agar koperasi bisa berkembang. (FOTO IZZA/BP)
Diskoperindag Berau meminta pengurus KDMP memiliki kemampuan bisnis agar koperasi bisa berkembang. (FOTO IZZA/BP)

KALTIMPOST.ID-Mendirikan koperasi ternyata bukan perkara menerbitkan akta atau menyusun kepengurusan semata.

Tantangan sesungguhnya justru dimulai ketika para pengurus harus menentukan jenis usaha, membaca peluang pasar, hingga menjalankan roda bisnis secara mandiri.

Di titik inilah sebagian besar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Berau masih menghadapi persoalan mendasar.

Hasil evaluasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau menunjukkan mayoritas pengurus dan pengawas KDMP masih belum memahami konsep bisnis. Akibatnya, banyak koperasi kebingungan menentukan langkah awal untuk mengembangkan usaha.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau Hasyim mengatakan, temuan tersebut diperoleh saat pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT).

Baca Juga: Infinity Sky Lounge Berkonsep Dome Kaca Segera Hadir di Platinum Hotel Balikpapan, Tawarkan Panorama Kota dari Lantai 12

Menurutnya, koperasi tidak cukup hanya dibentuk secara administratif, tetapi harus dikelola oleh SDM yang memahami manajemen organisasi sekaligus memiliki naluri kewirausahaan.

Ia menegaskan, pengurus harus memahami prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Kemampuan menyusun perencanaan, mengenali kebutuhan masyarakat, membaca potensi pasar, hingga menentukan jenis usaha yang prospektif menjadi fondasi agar koperasi mampu berkembang secara berkelanjutan.

Di tengah berbagai keterbatasan itu, empat KDMP justru berhasil menunjukkan perkembangan menggembirakan. KDMP Tabalar telah mengembangkan usaha di sektor crude palm oil (CPO) dengan sisa hasil usaha (SHU) sekitar Rp 1,8 miliar per tahun.

Sementara Koperasi Kampung Batu Putih bergerak di bidang perikanan melalui kemitraan dengan perusahaan, Koperasi Kampung Suaran mengelola jasa kontraktor perusahaan, dan Koperasi Kampung Birang mengembangkan usaha katering rumahan.

Keberhasilan tersebut membuktikan koperasi tidak harus menunggu bantuan modal dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ataupun pemerintah pusat untuk mulai bergerak.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Anggota DPRD Kaltim Minta Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara Jadi Momentum Benahi Sistem Pertambangan

Menurut Hasyim, usaha dapat dibangun melalui simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, maupun investasi dari pihak lain, selama pengurus mampu memberdayakan potensi ekonomi di wilayahnya.

Diskoperindag juga menyoroti pola pikir dalam pembangunan gerai KDMP yang masih berorientasi pada ketersediaan lahan pemerintah, bukan kelayakan bisnis.

Selain itu, pembinaan koperasi dinilai belum optimal karena belum adanya pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. 

Bahkan, hasil evaluasi menemukan masih ada KDMP yang telah berdiri selama setahun namun baru memiliki satu anggota.

Kondisi itu menjadi pengingat bahwa masa depan koperasi sangat ditentukan oleh kualitas SDM, kepemimpinan yang profesional, dan keberanian memulai usaha sejak dini. (aja/kpg/rd)

Editor : Romdani.
Bupati Berau Sri Juniarsih penajam paser utara ibu kota nusantara Koperasi Merah Putih Kutai Barat