Kejari Berau Lelang Dua Aset Rampasan Korupsi, Nilai Limit Capai Rp544 Juta

Redaksi KP • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 19:47 WIB
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo. (SENO/BP)
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo. (SENO/BP)

TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau akan melelang dua aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi dalam lelang serentak barang rampasan negara yang digelar secara nasional pada 12 Agustus 2026. Kedua aset tersebut memiliki total nilai limit mencapai Rp544,5 juta.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo, mengatakan pelaksanaan lelang merupakan bagian dari agenda serentak yang diikuti seluruh satuan kerja kejaksaan di Indonesia.

"Lelang serentak digelar secara nasional pada 12 Agustus," ujarnya, Rabu (29/7).

Deka menjelaskan, aset pertama yang akan dilelang berupa tanah beserta bangunan ruko berstatus hak milik seluas 90 meter persegi di Kelurahan Rinding. Aset tersebut memiliki nilai limit Rp337,2 juta dengan uang jaminan lelang sebesar Rp100 juta.

"Ada tanah beserta ruko di Kelurahan Rinding," katanya.

Baca Juga: Kopi Liberika Berau Punya Peluang Besar, Gamalis Ajak Semua Pihak Berkolaborasi

Sementara itu, aset kedua berupa sebidang tanah hak milik seluas 892 meter persegi yang juga berada di Kelurahan Rinding. Nilai limitnya ditetapkan sebesar Rp207,3 juta dengan uang jaminan lelang Rp100 juta.

"Nilai limitnya sudah ditetapkan," ucap Deka.

Menurutnya, kedua aset tersebut merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga telah memenuhi syarat untuk dilelang.

"Itu merupakan sitaan perkara tindak pidana korupsi," tegasnya.

Pelaksanaan lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menggunakan sistem lelang daring. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses penawaran secara online tanpa harus hadir langsung di lokasi.

"Dilaksanakan melalui KPKNL secara online," jelasnya.

Deka menambahkan, penerapan sistem elektronik diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara. Seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran peserta, penyetoran uang jaminan hingga proses penawaran, dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap lelang serentak tersebut tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan aset negara dari perkara korupsi. Hasil penjualan aset nantinya akan disetorkan sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat memantau informasi mengenai jadwal, persyaratan, dan tata cara pelaksanaan melalui kanal resmi KPKNL. Dengan sistem berbasis elektronik, proses lelang diharapkan berlangsung terbuka, kompetitif, dan memberikan nilai optimal bagi negara.

Editor : Muhammad Ridhuan
lelang aset korupsi KPKNL Berau barang rampasan negara lelang online Kejaksaan kejari berau