KALTIMPOST.ID-Pengelolaan pemerintahan dan keuangan kampung harus dijalankan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kesalahan dalam mengambil keputusan maupun menggunakan anggaran berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi kepala kampung dan perangkatnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau mengingatkan pentingnya pemahaman hukum bagi aparatur kampung untuk mencegah penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Peringatan tersebut disampaikan melalui kegiatan Penerangan Hukum yang dilaksanakan Seksi Intelijen Kejari Berau, Rabu (7/10).
Baca Juga: APBK 2027 di Sambaliung Berau Tertekan, Sejumlah Kampung Kesulitan Biayai Program Pembangunan
Kegiatan itu mengangkat tema Batas Kewenangan dan Tanggung Jawab Hukum Kepala Kampung serta Perangkat Kampung dalam Pengelolaan Pemerintahan Kampung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau Imam Ramdhoni menekankan bahwa aparatur kampung tidak cukup hanya memahami administrasi pemerintahan. Setiap kebijakan dan keputusan juga harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam kegiatan tersebut, Ajib Mudakirin Absor memaparkan berbagai ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum, batas kewenangan, prinsip transparansi, akuntabilitas, hingga potensi pelanggaran yang dapat terjadi dalam pelaksanaan tugas.
“Pemahaman mengenai batas kewenangan menjadi salah satu hal penting agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil kepala kampung maupun perangkatnya tetap berada dalam koridor aturan,” ujarnya.
Menurutnya, aparatur kampung perlu memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan. Terlebih, pemerintah kampung memiliki tanggung jawab langsung dalam pelayanan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan anggaran.
Baca Juga: Museum Batiwakkal di Berau Direvitalisasi, Kementerian Kebudayaan Kucurkan Rp 30 Juta untuk Perbaika
Karena itu, penggunaan keuangan kampung harus disertai administrasi yang tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kejari Berau juga menekankan pentingnya pencegahan sejak tahap perencanaan kegiatan. Langkah tersebut diperlukan agar aparatur tidak baru memahami ketentuan hukum setelah muncul persoalan. “Kejari Berau menempatkan kegiatan Penerangan Hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan,” paparnya.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, kepala kampung dan perangkatnya diharapkan mampu mengenali risiko hukum sebelum mengambil keputusan.
Pemahaman regulasi juga diperlukan untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat tanpa melanggar ketentuan.
Kejari Berau berharap penerangan hukum dapat memperkuat tata kelola pemerintahan kampung yang profesional dan akuntabel.
Dengan demikian, upaya pencegahan tidak hanya mengurangi potensi pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kampung. (sen/kpg/rd)
Editor : Romdani.