SAMARINDA-Sejak awal perdana digiatkan pada 2021 hingga kini, tercatat sudah 2.074 pesantren se-Indonesia yang menerima bantuan inkubasi bisnis. Dengan 561 produk, 242 jenis usaha, dan 32 badan usaha milik pondok pesantren (Bumpes).
Kemandirian pesantren merupakan program prioritas Kementerian Agama. Sebagai upaya memaksimalkan kehadiran negara untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya.
“Menteri Agama inginnya agar pesantren yang ikut inkubasi bisnis memiliki badan usaha lengkap. Agar mampu bersaing secara profesional, bisa terlibat dalam berbagai proyek pemerintah dengan usahanya. Jadi, pesantren benar-benar berdaya dan bersaing secara ekonomi,” beber Ketua Umum Forum Ekonomi Pesantren Indonesia (FEPI) Badrus Syamsi.
Perjalanan inkubasi bisnis di Indonesia pada 2021 berlanjut menjadi FEPI pada 2022 hingga sekarang. Anggotanya adalah seluruh pondok pesantren (ponpes) penerima inkubasi bisnis se-Indonesia.
Direktur Unit Usaha Pondok Pesantren Al-Muttaqien Balikpapan itu mengatakan, tugasnya sebagai ketua umum FEPI adalah reviu proposal yang masuk pada tahun ini. “Ada sekitar 1.738 proposal, menentukan siapa yang layak dan tidak layak. Sebelumnya itu, ada lebih 3.000 proposal, tapi gugur duluan secara administrasi. Dari 1.738 itu diseleksi lagi menjadi 1.500 yang menerima. Tapi itu belum tentu final, karena masih ada proses pendidikan, dan pelatihan (diklat), bimbingan teknis (bimtek). Termasuk melihat visibilitas usaha, prospek, dan menimbang untung rugi,” paparnya.
Angka bantuan yang sudah pasti sebesar Rp 85 miliar. Idealnya untuk 800 ponpes. Namun, arahan dari Kemenag bisa mencapai 1.500 ponpes. “Masih diupayakan dan kemungkinan tahun ini anggarannya Rp 255 miliar. Ada empat kategori. Besaran bantuan beda-beda. Berkisar Rp 400 juta, Rp 300 juta, Rp 175 juta, dan Rp 100 juta per ponpes,” lanjut dia.
Semua kembali pada kapasitas usaha yang diajukan. Di Kaltim, rupanya hanya ada 10 proposal yang masuk. Dengan rincian, Balikpapan dan Kutai Kartanegara dua ponpes, serta Samarinda dan Paser tiga ponpes.
Angka keterlibatan yang kecil tersebut menurut Badrus bisa lebih banyak jika sosialisasi bisa lebih masif. “Saya sudah infokan ke teman-teman. Tapi, memang diharapkan lewat Kemenag di kabupaten/kota bisa lebih mendorong. Dananya ini enggak sedikit yang bisa dioptimalisasi untuk kemandirian pesantren,” sebut ketua Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (Hebitren) Kaltim itu.
Bicara peluang dan potensi, banyak yang bisa dikembangkan. Paling umum adalah laundry (penatu), minimarket atau retail, dan kantin. “Pesantren kalau betul-betul mengelola secara profesional, enggak akan rugi. Misal punya santri 200 orang, kemudian dibuat aturan santri dilarang belanja di luar pesantren. Dari situ sudah punya market atau konsumen pasti. Perputaran uang setiap hari,” sambungnya.
Dari kaca matanya, kendala dan tantangan yang dihadapi yakni manajemen keuangan yang belum tersusun rapi. Masih tergabung antara harta pendiri, yayasan, dan bisnis. Padahal, mestinya harus dipisah. Sumber daya manusia (SDM) yang mengelola juga mestinya terpisah secara struktural. Harus profesional selayaknya bisnis pada umumnya.
Selain itu, belum memiliki izin usaha lengkap berbadan hukum. Hal itu kaitannya dengan pangsa pasar agar lebih luas dan memberi posisi kedudukan unit usaha dalam dunia profesional.
“Di situlah peran dan tugas Kemenag melakukan pendampingan. Jadi tidak hanya berkutat bagaimana pendidikannya, tapi bagaimana kemandiriannya. Itu kan program prioritas selain moderasi beragama. Hampir semua anggaran tersedot untuk kemandirian pesantren,” jelasnya.
Selain itu, bagaimana pola pikir usaha. Jangan sampai keuntungan dan modal malah digunakan untuk keperluan lain di luar pengembangan bisnis. “Misal malah bangun ruang kelas. Iya memang untung, tapi gagal. Harus berkelanjutan. Berkelanjutan itu adalah sebuah keniscayaan dalam bisnis,” tegas Badrus.
Muaranya adalah pesantren memiliki Bumpes. Saat ini masih menjadi pekerjaan rumah besar. Tidak hanya di Kaltim, namun seluruh Indonesia. “Bagaimana agar unit usaha bisa mengeluarkan faktur pajak. Sehingga, pemberi jasa merasa terpenuhi. Mulai berpikir agar konsumen tidak melulu santri, tapi harus lebih luas dan bersaing profesional,” pungkasnya. (rom/k15)
Editor : Romdani.