Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pajak Daerah sudah Ideal, PPN 12 Persen jadi Perhatian Pengusaha

Muhammad Ridhuan • Jumat, 19 Juli 2024 | 15:55 WIB
Dayang Donna Faroek
Dayang Donna Faroek

BALIKPAPAN – Menjadi salah satu objek, pengusaha menjadi salah satu sumber pendapatan negara melalui pajak. Baik yang dipungut oleh pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat. Baik secara pribadi maupun sebagai badan usaha. Dari hasil pajak tersebut, kemudian digunakan untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kaltim Dayang Donna Faroek menyebut, terkait pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, pajak reklame, pajak alat berat dan lainnya yang menjadi hak daerah seperti Kaltim untuk memungutnya sudah tergolong ideal. Ini karena dari pengamatannya, sudah banyak tampak kemajuan terutama di pelayanan publik.

“Kami melihat sejauh ini pajak di daerah sudah ideal. Selama itu bisa kembali untuk masyarakat dalam bentuk layanan, kami melihat upayanya cukup optimal. Misal Dispenda provinsi melakukan operasi untuk razia STNK yang sudah mati dengan menyediakan loket pembayaran di tempat. Kemudian juga sudah disediakan loket-loket pembayaran yang mudah diakses oleh masyarakat,” sebut Donna, Kamis (18/7).

Dari sisi persentase dan nominal yang dipungut daerah menurut Kadin Kaltim juga tidak masalah. Pihaknya tidak keberatan. Mengingat menjadi bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan melalui pajak.

“Kami melihat upaya pemerintah daerah untuk mendorong penerimaan pajak sebagai sumber PAD (pendapatan asli daerah) adalah langkah baik. Sebagai masyarakat yang tertib aturan, kami semestinya mendukung langkah yang diambil pemerintah,” sebutnya.

Donna menyebut, para pengusaha akan kooperatif kepada pemerintah daerah selama prosesnya dilakukan dengan baik. Terutama dalam upaya mendorong peningkatan dengan melakukan door to door seperti yang dilakukan Pemkot Samarinda.

“Yang menjadi perhatian kami pengusaha saat ini adalah terkait dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen yang rencananya dimulai tahun depan. Sebetulnya dengan kenaikan 1 persen dari sebelumnya (11 persen), tentu akan berdampak pada kenaikan harga-harga barang. Tentu ini juga berdampak terhadap performa dunia usaha. Apalagi kekuatan ekonomi kita ditopang oleh pengeluaran rumah tangga,” sebutnya.

Diketahui sebelumnya, pada Mei lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan kelanjutan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen kepada pemerintahan baru.

“Untuk PPN, kami serahkan kepada pemerintahan yang baru,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers usai menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) kepada DPR di Jakarta, Senin (20/5) lalu.

Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. (rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
#pajak #kadin #ekonomi #dayang donna faroek #kaltim #ppn #pad