KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan tidak akan menerbitkan aturan baru atau POJK baru terkait kelanjutan perpanjangan restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR).
Sebab, program restrukturisasi KUR pada dasarnya sejalan dengan ketentuan yang ada saat ini. Yaitu, POJK Nomor 40/POJK.03/2019 mengenai kualitas aset dimana restrukturisasi dilakukan pada debitur yang memiliki prospek usaha.
“Tidak perlu (POJK),” terang Mahendra di Jakarta, kemarin (2/8).
Dia mengatakan, pelaksanaan restrukturasi diserahkan kepada penyalur KUR masing-masing dengan mekanisme yang berlaku di mereka. "Dalam hal itu, dari kacamata OJK sebenarnya sudah ada pengaturan yang dilakukan dalam kondisi normal, untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik," tuturnya.
Mahendra menuturkan, skema kebijakan untuk relaksasi kebijakan itu tengah dibahas di tiga kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koperasi dan UKM.
Terpisah, Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri Sigit Prastowo menilai, dampak perpanjangan restrukturisasi KUR tidak akan signifikan. Perseroan selama ini sudah murni melakukan restrukturisasi kredit. Dengan cara menurunkan kolektabilitas debitur macet. “Kalau ada debitur yang tidak mempunyai kemampuan itu ya sudah kita selesaikan. Either kita downgrade atau dia sehat,” beber Sigit.
Dengan demikian, kalaupun diperpanjang atau tidak, bukan masalah bagi Bank Mandiri. Karena tidak menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kualitas kredit. Khususnya, segmen UMKM.(han/dio)
Editor : Hernawati