Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Indonesia Siapkan Pajak Minimum Global 15 Persen Mulai 2025, Ini Dampaknya untuk Investasi Asing

Dwi Puspitarini • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 11:07 WIB

 

Ilustrasi. Indonesia siap menerapkan pajak minimum global 15% pada 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.
Ilustrasi. Indonesia siap menerapkan pajak minimum global 15% pada 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.

 

KALTIMPOST.ID, Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) sebesar 15 persen pada tahun 2025.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah hak pemajakan Indonesia diambil oleh negara asal investor.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan pentingnya penerapan pajak global ini demi melindungi perekonomian Indonesia.

"Kita tidak ingin menyubsidi APBN negara lain. Semua negara paham akan hal ini, makanya mulai tahun 2024 dan mayoritas tahun 2025, termasuk Indonesia, akan menerapkan pajak minimum ini," kata Febrio di Jakarta pada Jumat (4/10/2024).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya global untuk memastikan perusahaan multinasional tidak menghindari pajak melalui negara-negara dengan tarif pajak rendah.

Dalam skema yang dikenal sebagai Pilar Dua: Global Anti Base Erosion (GloBE), pajak penghasilan (PPh) korporasi minimal sebesar 15 persen akan diberlakukan untuk perusahaan dengan pendapatan lebih dari EUR 750 juta.

 Baca Juga: Bersih-Bersih Pantai Semayang, Masyarakat Kumpulkan Sampah hingga Puluhan Kantong

Pemerintah saat ini tengah mengalibrasi ulang sistem pajaknya agar mampu menarik investasi asing tanpa mengorbankan keadilan pajak.

Menurut Febrio, penting bagi Indonesia untuk menjaga keseimbangan ini agar insentif pajak, seperti tax holiday, tetap efektif.

"Kami sedang mempersiapkan regulasi baru. Jika insentif pajak seperti tax holiday berkurang daya tariknya, kami akan menyusun paket insentif yang berbeda," tambah Febrio.

Langkah Indonesia sejalan dengan tren global, di mana negara-negara lain juga sedang menyesuaikan kebijakan insentif pajak mereka.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga Indonesia tetap kompetitif di pasar internasional sambil memastikan bahwa setiap investasi memberikan kontribusi adil terhadap pendapatan negara.

Namun, Febrio mengakui bahwa tax holiday tidak lagi bisa sepenuhnya diandalkan untuk menarik investasi besar.

Sebaliknya, pemerintah akan menawarkan bentuk insentif lain yang lebih relevan dalam konteks pajak minimum global ini.

"Kami tidak bisa sepenuhnya mengandalkan tax holiday lagi. Oleh karena itu, kami akan membentuk insentif yang lebih sesuai dengan situasi saat ini," tegasnya.

 Baca Juga: Perkuat TNI dengan Alutsista Modern, Prabowo: Pertahanan Kuat untuk Jaga Kekayaan Negara

Penerapan pajak minimum global ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak negara, tetapi juga menciptakan persaingan yang lebih adil di antara negara-negara dalam menarik investasi asing.

Indonesia telah menjadi bagian dari inisiatif global ini untuk menghindari penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional yang memanfaatkan celah pajak di berbagai negara.

Dengan menerapkan GMT, pemerintah berupaya menjaga hak pemajakan yang seharusnya dimiliki Indonesia.

"Kita tidak mau kehilangan kesempatan untuk mendapatkan hak pemajakan. Oleh karena itu, ini adalah langkah yang penting," tutup Febrio.

Kebijakan pajak minimum global diperkirakan akan mulai berlaku secara penuh di berbagai negara pada tahun 2025, dengan Indonesia sebagai salah satu negara yang paling siap menerapkannya. (*)

 

Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post

Editor : Dwi Puspitarini
#GMT #Pajak Minimum Global 15 Persen #global #perusahaan multinasional #investasi #investasi asing #indonesia #2025 #Febrio Nathan Kacaribu #tax holiday