Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Regulasi Baru Lion Air Terkait Bagasi Kardus Dinilai Bebani UMKM

Ulil Mu'Awanah • Selasa, 19 November 2024 | 07:05 WIB
TERDAMPAK: Kebijakan baru dari Lion terkait barang bawaan bisa berpengaruh pada penjualan UMKM, karena bisa membuat penumpang malas membawa oleh-oleh saat bepergian.
TERDAMPAK: Kebijakan baru dari Lion terkait barang bawaan bisa berpengaruh pada penjualan UMKM, karena bisa membuat penumpang malas membawa oleh-oleh saat bepergian.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Pengurus Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) Balikpapan berharap kebijakan baru terkait bagasi yang akan diterapkan Lion Group ditiadakan. Sebab regulasi ini bisa memberikan dampak negatif, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih dalam tahap perkembangan.

Seperti diketahui, Lion Air berencana menerapkan biaya tambahan kepada penumpang yang membawa barang dalam kardus atau karung lebih dari 10 kg. Kebijakan ini akan dimulai 1 Desember nanti. “Bukan hanya kalangan atas yang akan terdampak, tetapi para pelaku UMKM, terutama yang baru memulai juga akan merasakan beban ini,” ujar Ketua DPC Iwapi Balikpapan Yuli Sinta Novianti, Senin (18/11).

Regulasi baru yang dirilis oleh Lion Group ini mengharuskan penumpang untuk memperhatikan ukuran dan bentuk bagasi mereka, yang harus sesuai dengan standar maksimal dimensi 35 x 35 x 30 cm. Jika bagasi melebihi ketentuan tersebut, termasuk kardus, styrofoam, karung, atau palet kayu yang beratnya lebih dari 10 kg, maka penumpang akan dikenakan tarif bagasi tambahan atau Excess Baggage Ticket.

“Penerapan aturan ini mungkin untuk menjaga kenyamanan dan keamanan penerbangan, namun bagi sebagian penumpang, terutama pelaku UMKM yang baru merintis nih, hal ini bisa menjadi beban tambahan. Di sisi lain, maskapai harusnya juga mendukung pengembangan ekonomi kreatif dan UMKM dengan memberikan solusi yang lebih bijak,” tambahnya.

Pihak Iwapi Balikpapan berharap agar maskapai, termasuk Lion Air, dapat mencari solusi yang lebih ramah bagi pelaku UMKM, terutama yang sering bepergian dengan membawa barang dalam jumlah besar, seperti bahan baku atau produk olahan. Mereka menyarankan agar ada kebijakan khusus atau diskon untuk UMKM agar tidak terbebani dengan biaya tambahan yang tinggi.

“Sebagai penggerak ekonomi lokal, pelaku UMKM sangat memerlukan akses transportasi yang terjangkau. Kami berharap ada kebijakan yang mempertimbangkan kondisi UMKM ini, misalnya dengan memberikan potongan harga untuk pengiriman barang dalam jumlah besar atau menyediakan fasilitas khusus untuk pengiriman barang lewat kargo dengan harga yang lebih bersahabat,” kata Yuli.

Ia juga mengingatkan bahwa UMKM merupakan penggerak utama ekonomi lokal dan kebijakan seperti ini menurutnya bisa mengurangi keuntungan yang didapatkan pelaku UMKM. "Ya apalagi sekarang kan harga tiket pesawat sudah tinggi, masa mau ditambah ini itu lagi, dengan biaya tambahan untuk bagasi yang akan semakin membebani mereka (UMKM)," timpalnya.

Sementara itu, pihak Lion Group melalui Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, bagasi berbentuk kardus, styrofoam, dan karung dapat berisiko rusak atau bocor selama penanganan di ruang bagasi pesawat, yang bisa menyebabkan kerusakan pada barang lain atau kebersihan ruang bagasi.

“Apabila bagasi penumpang masuk dalam salah satu kategori di atas dan melebihi ukuran atau berat ketentuan, maka mulai 1 Desember 2024 diberlakukan tarif bagasi tambahan atau Excess Baggage Ticket,” kata Danang dikutip dari JawaPos.com, Minggu (17/11).

Lebih lanjut, Danang menyampaikan seluruh penumpang yang membawa barang berlebih dapat langsung melaporkan ke petugas check in. Dengan minimal pembayaran 5 kg atau dapat memilih opsi pengiriman barang melalui jasa kargo sebelum hari H jadwal keberangkatan penerbangan. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#bagasi lion air #umkm indonesia #UMKM (DPKUKMP) #lion air #umkm perempuan disabilitas #bagasi berbayar