KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Setelah 123 tahun berkiprah di dunia permodalan dan keuangan, PT Pegadaian kembali mencatatkan sejarah baru dengan menerima izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan usaha bullion. Izin ini tercantum dalam Surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion yang dikeluarkan oleh OJK pada Januari 2025 dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.
Keputusan ini menandakan langkah penting bagi Pegadaian dalam memperluas layanan mereka, khususnya dalam sektor emas. Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyambut antusias keputusan tersebut. Damar mengungkapkan bahwa izin tersebut memberikan peluang besar bagi perusahaan untuk terus berinovasi dan melayani masyarakat dengan produk-produk berbasis emas.
“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai. Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih di dominasi oleh gadai emas," bebernya, kemarin (7/2).
Kurang lebih transaksi sampai November 2024 menghasilkan omzet sebanyak Rp 230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo tabungan emas yang mencapai 10,3 ton. Hal ini tentunya juga didukung oleh anak usaha Pegadaian, yakni Galeri 24.
Hal ini membuatnya optimis menjalankan kegiatan usaha bulion. Dengan perolehan izin tersebut, Pegadaian kini dapat melaksanakan berbagai kegiatan usaha bullion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, hingga Perdagangan Emas. Sehingga memperkuat posisi Pegadaian sebagai lembaga yang terus berupaya untuk menyediakan solusi keuangan berbasis emas bagi masyarakat luas.
Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang memperoleh izin usaha bullion, menjadikannya pionir dalam membangun ekosistem emas di Tanah Air. Menurut Damar, pencapaian ini merupakan bukti dari keseriusan Pegadaian untuk terus berkembang dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk-produk keuangan yang berbasis emas.
“Kami bangga bisa menjadi yang pertama mendapatkan izin ini. Ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen Pegadaian untuk terus berkembang dan memberikan layanan terbaik,” kata Damar.
Keberhasilan Pegadaian dalam memperoleh izin usaha bullion ini juga turut didukung oleh Menteri BUMN RI Erick Thohir, yang sebelumnya mengungkapkan pentingnya pembentukan Bank Emas untuk mendorong hilirisasi industri emas di Indonesia. Erick berharap agar perusahaan BUMN, termasuk Pegadaian, dapat segera berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem emas yang lebih besar di Indonesia.
“Kalau sudah ada Bullion Bank, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan kita ada Pegadaian, bank syariah, kita coba dorong masyarakat juga mulai menabung emas,” ujar Erick.
Erick menambahkan bahwa keberadaan Bullion Bank akan membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk berinvestasi emas, mengingat emas merupakan salah satu instrumen investasi yang sudah terbukti aman dan menguntungkan dalam jangka panjang.
Di sisi lain, Pegadaian telah lama dikenal sebagai lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan investasi emas, termasuk Tabungan Emas Pegadaian, yang memungkinkan masyarakat untuk menabung emas dengan cara yang lebih mudah dan terjangkau. Serta mewujudkan transformasi menjadi lembaga yang menyediakan layanan bullion atau ekosistem emas.
“Pegadaian memang sudah sangat siap. Dengan adanya fasilitas penyimpanan emas yang aman, serta berbagai produk inovatif yang ditawarkan, Pegadaian akan semakin mempermudah masyarakat untuk berinvestasi emas. Ini adalah langkah maju bagi perusahaan dan masyarakat Indonesia,” ucap Wakil Menteri BUMN RI Kartika Wirjoatmodjo. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo