Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

OJK Lindungi Konsumen dari Kejahatan Siber

Raden Roro Mira Budi Asih • Senin, 3 Maret 2025 | 06:05 WIB
BLOKIR: Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah berhasil memblokir 19.980 rekening, dengan total dana korban yang diblokir mencapai Rp 106,8 miliar.
BLOKIR: Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah berhasil memblokir 19.980 rekening, dengan total dana korban yang diblokir mencapai Rp 106,8 miliar.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kejahatan siber di sektor jasa keuangan didefinisikan sebagai tindakan ilegal yang dilakukan melalui media digital dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah. Termasuk pencurian data pribadi dan keuangan, pembobolan rekening bank, penipuan investasi online, dan lain-lain.

Tujuan lainnya juga untuk mengganggu atau merusak sistem dan infrastruktur keuangan. Seperti serangan malware, serangan ransomware, dan serangan Distributed Denial of Service (DDoS). Menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan. Penyebaran hoaks tentang produk atau layanan keuangan, dan manipulasi pasar keuangan.

Sepanjang 2024, OJK telah memberikan ribuan layanan pengaduan dan melakukan berbagai upaya pencegahan serta penindakan aktivitas keuangan ilegal. Data yang dihimpun menunjukkan, OJK Kalimantan telah menerima 1.224 layanan pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

"Sejumlah 10.607 layanan pengaduan secara langsung di kantor OJK, serta 25.457 layanan OJK Checking," kata Kepala OJK Kaltim dan Kaltara Parjiman baru-baru ini. Angka tersebut menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat untuk melaporkan permasalahan yang mereka hadapi di sektor keuangan.

Pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pengaduan agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan. Selain layanan pengaduan, OJK juga aktif dalam kegiatan pencegahan dan penindakan aktivitas keuangan ilegal.

"Sebagai bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah melaksanakan 53 kegiatan sosialisasi, 2 kegiatan penanganan usaha tanpa izin, serta 8 kegiatan rapat koordinasi," ungkap dia.

Di tingkat nasional, OJK menginisiasi pembentukan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk mempermudah korban melaporkan penipuan. "Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025, IASC telah memblokir 19.980 rekening dari 70.390 rekening yang dilaporkan terkait penipuan, dengan total dana korban yang diblokir mencapai Rp 106,8 miliar," lanjutnya.

IASC merupakan langkah nyata OJK dalam memerangi kejahatan siber di sektor keuangan. Dengan adanya IASC, masyarakat dapat lebih mudah melaporkan penipuan dan meminimalisir kerugian yang dialami.

Diharapkan berbagai kegiatan dan layanan yang diberikan dapat menurunkan angka kejahatan di sektor jasa keuangan, khususnya kejahatan siber, serta mengurangi kerugian yang ditanggung masyarakat. OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran investasi atau layanan keuangan yang mencurigakan. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#ojk #OJK Kaltimtara #otoritas jasa keuangan (ojk) #OJK Kaltim dan Kaltara