KALTIMPOST.ID, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turun langsung ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dan menemukan kecurangan besar-besaran dalam penjualan Minyakita.
Tiga perusahaan produsen minyak goreng tersebut diduga menjual produk dengan berat tidak sesuai takaran dan harga melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.
"Minyakita ini seharusnya 1 liter, tapi kami temukan hanya 750 hingga 800 mililiter! Selain itu, harganya juga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Ini jelas merugikan rakyat!" tegas Amran saat sidak pada Sabtu (8/3).
Baca Juga: Siksa Istri Sampai Luka-Luka, Pria asal Paser Ini Ditangkap di Polsek Cina
Tak hanya itu, harga jualnya juga melambung, dari yang seharusnya Rp15.700 per liter menjadi Rp 18.000 per liter.
Minyakita yang melanggar aturan ini diproduksi oleh tiga perusahaan, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), PT Tunasagro Indolestari
Karena pelanggaran ini, Amran mengusulkan pencabutan izin usaha bagi produsen yang terbukti bersalah.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti melanggar, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku usaha yang merugikan rakyat!" ujarnya.
Penemuan ini sangat mengejutkan, terutama di tengah bulan Ramadan ketika masyarakat sangat membutuhkan minyak goreng.
"Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan aman, tapi justru menemukan kecurangan. Ini tidak bisa dibiarkan!" kata Amran geram.
Baca Juga: Terungkap! Kilang Minyak RI Dibangun Dekat Singapura, Ternyata Ini Alasannya
Dengan permintaan minyak goreng yang meningkat selama Ramadan, praktik curang seperti ini sangat merugikan masyarakat. ***
Editor : Dwi Puspitarini