Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Reformasi Aturan TKDN Jadi Langkah Nyata Prabowo Dukung Produk Lokal

Dwi Puspitarini • Selasa, 6 Mei 2025 | 17:47 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat menjelaskan rencana reformasi aturan TKDN demi mendukung produk lokal, Selasa (6/5/2025).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat menjelaskan rencana reformasi aturan TKDN demi mendukung produk lokal, Selasa (6/5/2025).

KALTIMPOST.ID, Di tengah ketegangan perdagangan global dan gejolak ekonomi akibat tarif tinggi dari Amerika Serikat, pemerintah Indonesia memilih langkah progresif, yaitu membongkar ulang sistem aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Tak hanya sekadar penyederhanaan, reformasi ini diharapkan bisa mempercepat pengurusan, memangkas biaya, dan menumbuhkan rasa percaya investor.

"Pokoknya sekarang kita sedang membahas bagaimana kita mereformasi tata kelola, mereformasi bisnis proses, mereformasi cara perhitungan sertifikat TKDN," tegas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Pernyataan ini menandai dimulainya era baru dalam pengelolaan TKDN, komponen wajib dalam produk lokal yang menjadi syarat utama dalam belanja pemerintah.

 Baca Juga: Mengapa Muhammadiyah Beralih ke Kalender Hijriah Global Tunggal Mulai Tahun Depan? Ini Jawabannya

TKDN Tak Lagi Ruwet

Agus menekankan, pembahasan aturan baru TKDN sudah berlangsung sejak Februari 2025, jauh sebelum Amerika mengguncang pasar dengan tarif impornya.

Tujuan utamanya satu: membuat dunia usaha merasa nyaman dan dilindungi.

"Setelah nanti ini terbit menjadi regulasi maka pelaku usaha dalam mengurus sertifikat TKDN itu akan lebih cepat, akan lebih mudah, dan akan lebih murah," katanya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat industri lokal.

Salah satunya melalui Peraturan Presiden (Perpres) 46 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah pusat, daerah, dan BUMN membeli produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa.

 Baca Juga: Sering Disepelekan, Padahal Bisa Jadi Ciri-Ciri Penyakit Ginjal Stadium Awal

"Alhamdulillah ini menunjukkan bahwa komitmen dari Bapak Presiden Prabowo untuk memberi dukungan kepada industri dalam negeri dan itu terbukti dengan terbitnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 ini, yang menurut pandangan kami sangat progresif," imbuh Agus.

Isi Perpres 46/2025 yang Jarang Dibahas

Perpres ini memuat klausul penting soal kewajiban belanja pemerintah: hanya boleh membeli produk lokal yang minimal mengandung 25 persen komponen dalam negeri. Bahkan, jika produk tersebut ditambah dengan nilai manfaat perusahaan menyentuh 40 persen, maka pemerintah wajib memprioritaskannya.

Ini menjadi sinyal tegas bahwa belanja negara harus menjadi alat utama memperkuat ekonomi dalam negeri, bukan justru membuka lebar keran impor. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#produk lokal #reformasi aturan TKDN #dukungan Prabowo #aturan baru TKDN Indonesia #TKDN 2025 #menteri perindustrian agus gumiwang kartasasmita #Perpres 46 Tahun 2025