Dengan adanya kasus royalti musik yang sedang terjadi pada Mie Gacoan karena memutarkan lagu tanpa membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), membuat beberapa pelaku usaha harus memutar otak untuk tetap memutarkan musik secara publik.
Mayoritas para pelaku usaha belum mengetahui tentang aturan tersebut sehingga menjadi pelanggaran hak cipta bagi para pelaku usaha.
Beban royalti Rp 120 ribu per kursi per tahun tentu menjadi beban tambahan bagi usaha yang masih merintis.
Para pelaku usaha pun harus lebih kreatif lagi untuk tetap menghidupkan suasana tanpa melanggar aturan yang ada dan tetap terjangkau bagi beban biaya bisnis.
Berikut ini adalah beberapa alternatif legal yang bisa dilakukan untuk menghidupkan suasana di lingkungan bisnis Anda:
1. Gunakan Musik Bebas Royalti
Anda bisa menggunakan musik bebas royalti berkali-kali tanpa kewajiban membayar royalti tiap pemutaran.
Pembelian musik dalam satu kali pembayaran akan menghemat biaya beban bisnis dan tetap memberikan suasana yang asyik dan nyaman.
Anda bisa mendapatkan musik bebas royalti di platform seperti AudioJungle, Epidemic Sound, dan lainnya.
2. Manfaatkan Audio Berlisensi Creative Commons (CC)
Lisensi ini memungkinkan penggunaan bisa memanfaatkan lagu secara gratis dan tanpa pembayaran keberlanjutan.
Namun penggunaan lagu dengan lisensi ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti mencantumkan nama pencipta.
Anda bisa mendapatkan lagu-lagu yang berlisensi Creative Commons pada platform seperti Jamendo atau Free Music Archive.
3. Produksi Musik Orisinal atau Jingle
Jika ingin lebih unik, Anda bisa menciptakan musik sendiri atau jingle bisnis. Selain aman dari permasalahan royalti, musik orisinal bisa menjadi identitas yang melekat pada bisnis Anda, sehingga lebih mudah dikenang oleh para konsumen Anda.
Anda juga bisa mengajak para pelaku musik untuk bekerja sama, sehingga lebih ciamik dalam menghidupkan suasana lingkungan bisnis Anda.
4. Beli Lisensi Resmi
Namun, apabila masih ingin menggunakan lagu populer untuk menghidupkan suasana bisnis, Anda bisa melakukan pembelian lisensi resmi terhadap lagu-lagu yang dipilih.
Anda bisa membeli lisensi lagu populer melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sehingga Anda memiliki hak penuh untuk memutar lagu secara sah dan bisa digunakan berulang-ulang ke depannya.
Banyak alternatif yang bisa Anda gunakan untuk menghidupkan suasana lingkungan bisnis dengan meminimalkan terjerat kasus royalti ke depannya.
Namun, pastikan kembali alternati-alternatif lagu yang digunakan sudah aman secara hukum, sehingga suasana lingkungan bisnis Anda bisa tetap menyenangkan dengan biaya bisnis yang seminimal mungkin.
Editor : Hernawati