Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

11.137 Aduan Keuangan Ilegal Masuk ke OJK, 8.929 Kasus Pinjol Ilegal

Raden Roro Mira Budi Asih • Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:33 WIB
ILEGAL: Pada 2024, ada 2.930 entitas pinjol ilegal ya diblokir dari total 3.240 entitas ilegal yang diblokir.
ILEGAL: Pada 2024, ada 2.930 entitas pinjol ilegal ya diblokir dari total 3.240 entitas ilegal yang diblokir.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan terus menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepanjang 2025, jumlah pengaduan masyarakat meningkat dengan pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi keluhan terbanyak.

Kepala OJK Kaltim-Kaltara Parjiman mengungkapkan, sejak 1 Januari hingga 14 Juli 2025 tercatat 268.908 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 24.975 pengaduan.

Dari jumlah tersebut, 9.487 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 9.367 dari industri financial technology, 4.994 dari perusahaan pembiayaan, 795 dari perusahaan asuransi, serta 332 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Tidak hanya itu, OJK juga memberi perhatian khusus pada pengaduan terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Dalam rangka mendukung program Pemerintah di sektor perumahan, OJK telah menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” jelasnya.

Berdasarkan catatan, sepanjang 1 Januari hingga 27 Juli 2025, OJK menerima 62 pengaduan terkait Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR) yang berhubungan dengan SLIK dan telah ditindaklanjuti dengan tingkat penyelesaian 85,48 persen. Selain itu, tercatat pula 5 layanan pertanyaan yang membahas pengajuan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang terkait dengan SLIK.

Sementara itu, persoalan keuangan ilegal masih marak terjadi. Dia menegaskan, sejak awal tahun hingga 24 Juli 2025, OJK telah menerima ribuan pengaduan.

“Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 24 Juli 2025, OJK telah menerima 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 8.929 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 2.208 pengaduan terkait investasi ilegal,” ungkapnya.

Jika ditarik ke belakang, jumlah entitas ilegal yang berhasil dihentikan OJK cukup signifikan. Sepanjang 2017 hingga Juli 2025, OJK telah menutup total 13.228 entitas ilegal, yang terdiri dari 1.812 investasi ilegal, 11.166 pinjol ilegal, serta 251 gadai ilegal.

Data tersebut menunjukkan tren meningkat, terutama di sektor pinjol ilegal. Misalnya pada 2024 terdapat 2.930 entitas pinjol ilegal yang berhasil diblokir, dan sepanjang Januari-24 Juli 2025 sudah ada 1.556 entitas dihentikan.

Dia menegaskan, masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi. (*)

Editor : Duito Susanto
#pinjol ilegal #otoritas jasa keuangan