KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas.
Melalui penerapan pedoman tata kerja (PTK) 007 Revisi 05, sekaligus memperkenalkan digitalisasi supply chain management (SCM) dancontractor safety management system (CSMS).
Kegiatan sosialisasi ini digelar SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Kalimantan Timur (Kaltim), bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim dan BUMD PT Migas Mandiri Pratama.
Dan diikuti oleh 120 perusahaan penyedia barang dan jasa dari berbagai sektor pendukung migas.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Eka Bhayu Setta menegaskan, bahwa pedoman baru ini bukan hanya bertujuan untuk mendukung kelancaran operasi hulu migas, tetapi juga menghadirkan dampak berganda bagi perekonomian daerah dan nasional.
“Artinya semakin sehat tata kelola pengadaan, maka semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Baik dalam bentuk peluang usaha, peningkatan kapasitas lokal, maupun penciptaan lapangan kerja,” jelas Eka, Selasa (30/9).
Ia menambahkan, SKK Migas kini tengah fokus melakukan transformasi digital dalam sistem pengadaan melalui platform Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) dan IOG E-Commerce.
“Digitalisasi ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat transparansi, mempermudah akses informasi, meningkatkan efektivitas proses pengadaan, serta memperluas keterlibatan pelaku usaha lokal, khususnya di wilayah Kaltim,” ujarnya.
Tak hanya itu, SKK Migas juga mengembangkan aplikasi Electronic Contractor Health Safety Environment Management System (e-CHSEMS) untuk memastikan aspek keselamatan dan kompetensi mitra kerja.
“Industri hulu migas memiliki tingkat risiko tinggi, sehingga penting bagi kami memastikan setiap kontraktor yang terlibat memiliki kompetensi sesuai risiko pekerjaannya,” tegas Eka.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, menyambut baik kolaborasi antara pemerintah daerah, SKK Migas dan pelaku usaha lokal. Ia menilai, sosialisasi ini bukan hanya pertemuan formal, tetapi bentuk nyata ruang kolaborasi ekonomi antara pusat dan daerah.
“Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi juga Best Practice bagaimana pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas membangun ruang kolaborasi bersama pengusaha lokal,” kata Rudy.
Menurutnya, industri hulu migas yang selama ini dianggap eksklusif kini mulai membuka diri bagi pelaku usaha daerah. “Dengan cara ini, kami memberi peluang nyata bagi pengusaha lokal untuk ikut terlibat dalam industri migas, agar manfaat keberadaan sektor ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kaltim,” tambahnya.
Pedoman PTK 007 Revisi 05 yang kini disosialisasikan menjadi acuan utama dalam tata kelola pengadaan di lingkungan SKK Migas dan KKKS. Revisi terbaru ini memperkuat aspek hukum, tata laksana, serta pedoman teknis dan administratif agar seluruh proses pengadaan berjalan lebih efisien dan transparan.
Sistem CIVD yang kini menjadi tulang punggung digitalisasi rantai pasok memungkinkan vendor melakukan registrasi, verifikasi dan unggah dokumen secara online.
Proses ini dinilai mampu mempercepat layanan, meningkatkan transparansi, dan memperluas kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk ikut serta dalam proyek-proyek migas nasional.
Dengan langkah-langkah tersebut, SKK Migas berharap sinergi antara pemerintah daerah, BUMD, KKKS, dan pelaku usaha lokal di Kaltim dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan rantai pasok industri migas yang efisien, transparan, dan berdaya saing tinggi. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo