Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sandbox OJK Ramai Peminat, Blocktogo Jadi Peserta Pertama yang Lulus

Raden Roro Mira Budi Asih • Kamis, 2 Oktober 2025 | 17:37 WIB
BLOCKCHAIN: Produk tokenisasi emas yang lolos menjadi bukti bahwa inovasi keuangan berbasis blockchain dapat diakomodasi oleh regulasi.
BLOCKCHAIN: Produk tokenisasi emas yang lolos menjadi bukti bahwa inovasi keuangan berbasis blockchain dapat diakomodasi oleh regulasi.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Program regulatory sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian diminati pelaku Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Sejak aturan POJK 3 Tahun 2024 terbit, arus konsultasi ke OJK terus mengalir deras. Hingga Agustus 2025, tercatat sudah ada 233 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.

Kepala OJK Kaltim-Kaltara Parjiman mengungkapkan, tingginya antusiasme itu menunjukkan bahwa industri teknologi keuangan di Indonesia semakin serius menguji model bisnis barunya. “Minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi,” jelasnya.

Dari total permohonan, OJK pusat telah menerima 18 aplikasi resmi untuk masuk sandbox. Delapan di antaranya sudah disetujui. Rinciannya, enam penyelenggara ITSK membawa model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK), satu dengan model bisnis Pendukung Pasar, dan satu lainnya berhasil mencetak sejarah sebagai yang pertama lulus uji coba.

Adalah PT Indonesia Blockchain Persada atau Blocktogo yang berhasil menyelesaikan proses uji coba. Perusahaan itu meluncurkan produk tokenisasi emas dengan nama Gold Indonesia Republic (GIDR).

“Satu peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan mendapatkan status lulus pada tanggal 8 Agustus 2025 adalah Blocktogo,” terang pria yang biasa dipanggil Jimmy itu.

Lolosnya Blocktogo memberi sinyal positif bagi pelaku fintech lain. Produk tokenisasi emas itu menjadi bukti bahwa inovasi keuangan berbasis blockchain dapat diakomodasi oleh regulasi. Ke depan, peluang terbuka lebar bagi model bisnis lain untuk mengikuti jejak serupa.

Saat ini, masih ada tiga permohonan peserta sandbox yang sedang dievaluasi. Dua berasal dari model bisnis AKD-AK, dan satu dengan konsep open finance. “Proses evaluasi ini penting agar setiap inovasi tetap terukur dan sesuai koridor hukum,” tambahnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus membuka ruang bagi inovasi fintech, asalkan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. “Sandbox bukan sekadar uji coba, tapi juga mekanisme pengawasan agar inovasi bisa tumbuh tanpa menimbulkan risiko besar,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Parjiman #Sandbox OJK #blocktogo