Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

OJK Tindak 53 Lembaga Keuangan, Dorong Tata Kelola Lebih Baik

Raden Roro Mira Budi Asih • Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:00 WIB

Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman
Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas komitmennya menjaga integritas sektor pembiayaan di Kalimantan Timur dan nasional. Selama September 2025, lembaga pengawas sektor keuangan itu menjatuhkan beragam sanksi administratif kepada puluhan perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

Kepala OJK Kaltim-Kaltara Parjiman mengungkapkan, sepanjang September 2025, pihaknya menjatuhkan sanksi kepada 23 perusahaan pembiayaan, 1 perusahaan pembiayaan infrastruktur, 2 perusahaan modal ventura, 14 penyelenggara pinjaman daring (pindar), 8 perusahaan pergadaian swasta, 2 lembaga keuangan khusus, dan 3 lembaga keuangan mikro.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 50 sanksi denda dan 75 sanksi peringatan tertulis,” tegasnya. Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menegakkan kepatuhan dan menjaga integritas industri PVML (Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Pergadaian, dan Pinjaman Daring).

Baca Juga: Kinerja Sektor Pembiayaan Terjaga, Risiko Kredit Tetap Terkendali

“Kami berharap upaya penegakan kepatuhan ini dapat mendorong pelaku industri meningkatkan tata kelola, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” kata dia. Selain sanksi, OJK juga melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban ekuitas minimum. Dari total perusahaan yang diawasi, terdapat 4 dari 146 perusahaan pembiayaan dan 9 dari 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi batas ekuitas minimum.

“Untuk perusahaan pembiayaan, kewajiban ekuitas minimum adalah Rp100 miliar, sedangkan untuk pindar Rp12,5 miliar,” sebutnya. Seluruh penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan telah diminta menyampaikan action plan kepada OJK. Upaya pemenuhan dilakukan melalui penambahan modal disetor, pencarian strategic investor, atau merger dengan penyelenggara lain.

Dia menambahkan, pengawasan dan penegakan aturan bukan semata untuk memberi sanksi, tapi untuk memastikan industri PVML tetap sehat dan berkontribusi bagi perekonomian daerah. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#otoritas jasa keuangan (ojk) #kaltim-kaltara #lembaga keuangan