Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Waspada Gelombang Penipuan Berbasis AI: Peringatan Keras dari OJK Kaltim–Kaltara

Raden Roro Mira Budi Asih • Kamis, 20 November 2025 | 09:03 WIB

Kepala OJK Kaltim-Kaltara Parjiman.
Kepala OJK Kaltim-Kaltara Parjiman.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Perkembangan teknologi kini membuka peluang baru bagi kejahatan digital. Dalam beberapa bulan terakhir, tren penipuan memakai kecerdasan buatan (AI) makin sering ditemui di berbagai daerah.

Di titik inilah masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan. Penyampaian peringatan datang dari Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (OJK Kaltim–Kaltara), yang menilai penyalahgunaan AI sudah memasuki tahap mengkhawatirkan.

Parjiman, Kepala OJK Kaltim–Kaltara, mengatakan pelaku kini memanfaatkan teknologi untuk memalsukan suara dan wajah demi meyakinkan calon korban.

Baca Juga: Tekan Impor LPG, SKK Migas Dorong Pemanfaatan Gas C3 dan C4

Ia menegaskan agar masyarakat tidak langsung percaya pada setiap permintaan melalui pesan suara maupun video.

“Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan memanfaatkan artificial intelligence yang marak terjadi dan menimbulkan kerugian,” ujarnya.

Menurutnya, ada dua modus yang paling sering muncul: tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake). Teknologi ini memungkinkan pelaku meniru suara teman, kolega, atau keluarga dengan sangat mirip.

Deepfake juga dipakai untuk membuat video palsu yang tampak meyakinkan. Pelaku dapat meniru ekspresi dan wajah seseorang sehingga korban sulit membedakan yang asli dan palsu.

Karena itu, Parjiman—yang akrab disapa Jimmy—mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi saat menerima permintaan tidak wajar, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta waspada jika menemukan suara atau video yang terdengar janggal.

Satgas PASTI, lanjutnya, terus menindak entitas keuangan ilegal. Dalam temuan terbaru, 611 pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi, dan 69 tawaran investasi ilegal telah diblokir karena berpotensi merugikan masyarakat.

Modusnya beragam, mulai dari duplikasi situs hingga penipuan kerja paruh waktu dan investasi berimbal hasil tidak masuk akal.

Pengawasan juga diperkuat sejak awal 2025. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kini bergabung dalam Satgas PASTI, sementara Kementerian Agama RI melakukan patroli siber terkait konten umrah backpacker, jual beli visa umrah, dan SISKOPATUH yang dinilai melanggar aturan.

Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas ilegal. Angka ini terdiri atas 1.882 investasi ilegal, 11.873 pinjol dan pinjaman pribadi ilegal, serta 251 entitas gadai ilegal.

Penanganan laporan penipuan turut dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Dalam periode 22 November 2024 hingga 11 November 2025, terdapat 343.402 laporan penipuan dan 563.558 rekening terkait tindak kejahatan tersebut.

Sebanyak 106.222 rekening telah diblokir. Total kerugian mencapai Rp7,8 triliun dengan Rp386,5 miliar berhasil diamankan.

Baca Juga: November Up Siap Manjakan Pengunjung Plaza Balikpapan

Parjiman meminta warga segera melapor bila menemukan penawaran investasi atau pinjol mencurigakan.

“Masyarakat dapat melaporkan penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan melalui website sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK di 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id,” tegasnya. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#Penipuan AI #Satgas PASTI #OJK Kaltim dan Kaltara #voice cloning #deepfake #pinjaman online