KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pergerakan Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada November 2025 masih berada dalam tekanan. Dari 38 provinsi yang dihitung, lebih banyak daerah yang mengalami penurunan NTP dibandingkan yang mencatat kenaikan.
Secara nasional NTP November 2025 tercatat turun 0,23 persen. Dari seluruh provinsi, 16 provinsi mengalami kenaikan NTP, sementara 22 provinsi lainnya mengalami penurunan. “Kenaikan tertinggi terjadi di Bali 1,93 persen, sedangkan penurunan terdalam terjadi di Papua Barat Daya 3,12 persen,” ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim Yusniar Juliana.
Khusus di Pulau Kalimantan, pergerakan NTP juga menunjukkan tren yang beragam. Dari lima provinsi, dua provinsi mencatat kenaikan NTP, yakni Kalimantan Selatan 0,81 persen dan Kalimantan Tengah 0,07 persen. Sementara itu, tiga provinsi lainnya mengalami penurunan. “Penurunan terdalam di Kalimantan terjadi di Kalimantan Barat 1,58 persen, disusul Kalimantan Timur yang turun 0,43 persen dan Kalimantan Utara 0,04 persen,” kata Yusniar.
Baca Juga: Likuiditas Perbankan Tetap Kuat, OJK Catat Risiko Kredit Terjaga
Selain NTP, BPS juga mencatat perkembangan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP). Pada November 2025, NTUP tercatat 154,13 atau turun 0,35 persen dibandingkan Oktober 2025 yang berada di angka 154,67. Penurunan dipicu oleh turunnya Indeks Harga yang Diterima Petani (It) 0,13 persen, sementara indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) justru naik 0,22 persen.
Jika dirinci menurut subsektor, Yusniar menjelaskan terdapat tiga subsektor yang mengalami penurunan NTUP, yakni subsektor tanaman pangan 0,19 persen, tanaman perkebunan rakyat 0,90 persen, dan subsektor peternakan 0,66 persen. “Sebaliknya, subsektor hortikultura mengalami kenaikan NTUP 2,84 persen dan subsektor perikanan naik 0,25 persen,” jelasnya.
Meski mengalami penurunan secara bulanan, NTUP pada kelima subsektor pertanian masih berada di atas angka 100. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa harga yang diterima petani dalam memasarkan hasil pertaniannya masih tumbuh lebih cepat dibandingkan harga yang dibayar untuk keperluan proses produksi berdasarkan tahun dasar 2018. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki