Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kadin Balikpapan Soroti Kenaikan UMK 2026, Idealnya Bersifat Terukur dan Tidak Memberatkan Salah Satu Pihak

Ulil Mu'Awanah • Jumat, 26 Desember 2025 | 17:18 WIB
Ketua Kadin Balikpapan Noval Asfihani.
Ketua Kadin Balikpapan Noval Asfihani.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2026 sebesar Rp 155.186 menjadi Rp 3.856.694 menuai perhatian dari kalangan pengusaha.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Balikpapan menilai, meski kenaikan upah merupakan kebutuhan tahunan bagi pekerja, angka tersebut perlu dikaji secara realistis dan melibatkan dialog terbuka antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Ketua Kadin Balikpapan Noval Asfihani menyampaikan bahwa hingga kini belum mengetahui pembaruan detail terkait perhitungan kenaikan UMK tersebut.

Ia menyebut, secara umum kenaikan UMK setiap tahun berada di kisaran 8–10 persen. Karena itu, apabila kenaikan Rp 155.186 berada di bawah angka tersebut, maka pembahasan lanjutan dinilai penting sebelum penetapan resmi dilakukan.

“Kalau ditanya ke saya jujur saja, saya belum terlalu update detailnya. Biasanya kan kenaikan UMK itu tiap tahun sekitar 8 sampai 10 persen. Kalau angka seratus lima puluh lima ribu itu ternyata di bawah 8 persen, ya menurut saya perlu dibahas lagi,” kata Noval.

Menurutnya, kenaikan upah tidak bisa dilepaskan dari kondisi inflasi dan meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat. Namun di sisi lain, pengusaha juga menghadapi kenaikan biaya operasional setiap tahun, baik di sektor perdagangan maupun jasa. Oleh karena itu, keputusan UMK idealnya bersifat terukur dan tidak memberatkan salah satu pihak.

“Setiap tahun pengusaha juga melakukan adjustment, ada kenaikan biaya, ada penyesuaian harga. Harapannya, adjustment itu memang bisa disalurkan ke karyawan. Tapi semuanya harus realistis dan terukur supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” jelasnya.

Noval menekankan pentingnya peran Dewan Pengupahan untuk mengakomodasi kepentingan seluruh pihak. Ia berharap Gubernur Kalimantan Timur, pemerintah daerah dapat mengajak asosiasi pengusaha dan perwakilan pekerja duduk bersama.

“Kalau ada forum dialog antara pemerintah sebagai pengambil kebijakan, pengusaha sebagai pelaku usaha, dan pekerja sebagai pelaksana, saya yakin bisa ketemu titik tengahnya. Tujuannya kan supaya semua bisa sama-sama terayomi,” tuturnya.

Ia juga menyinggung adanya perbedaan karakteristik antar sektor usaha. Di sektor tertentu seperti pertambangan, misalnya, penghitungan upah tidak hanya mengacu pada UMK, tetapi juga Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) dan komponen lain seperti lembur.

“Di sektor tambang, kenaikannya belum tentu hanya 8 persen. Karena selain basic salary atau UMSK, ada juga overtime. Kalau digabungkan, total kenaikannya bisa lebih besar,” tambah Noval. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#perhatian #pengusaha #upah minimum kota #kenaikan upah