Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

OJK Soroti Transaksi Tidak Wajar dan Tata Kelola Pasar Modal

Raden Roro Mira Budi Asih • Senin, 5 Januari 2026 | 15:31 WIB

Kepala OJK Kaltim-Kaltara Parjiman
Kepala OJK Kaltim-Kaltara Parjiman

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Memasuki 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) berkomitmen mengimplementasikan berbagai program strategis yang difokuskan pada peningkatan integritas dan pendalaman pasar modal Indonesia.

Kepala OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) Parjiman menyampaikan, salah satu prioritas utama adalah peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui penyempurnaan kebijakan secara menyeluruh, mulai dari entry requirement, peningkatan free float termasuk continuous free float, transparansi ultimate beneficial owner, hingga penerapan exit policy yang jelas.

Dia menekankan pentingnya keterbukaan kepemilikan manfaat akhir bagi perusahaan tercatat. “Peningkatan transparansi ultimate beneficial owner untuk perusahaan tercatat diperlukan untuk meminimalisasi transaksi efek yang tidak wajar dan meningkatkan likuiditas real di pasar sekaligus menjawab keraguan investor dan lembaga internasional," jelasnya.

Baca Juga: Implementasi UMK Belum Maksimal, Aduan Tunggakan Gaji hingga Miliaran Rupiah, Serikat Buruh Soroti Lemahnya Pengawasan

Program strategis berikutnya diarahkan pada peningkatan basis investor, baik domestik maupun asing, melalui penguatan peran investor institusi, terutama reksa dana, asuransi, dan dana pensiun yang dinilai semakin siap kembali memperbesar alokasi investasi di pasar modal secara sehat sesuai praktik manajemen risiko yang baik.

Selain itu, pihaknya juga mengadopsi reformasi tata kelola pasar saham terkini melalui penguatan transparansi kualitas disclosure serta disiplin pengelolaan perusahaan guna meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan pasar yang berkelanjutan.

Penguatan manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi turut menjadi perhatian. OJK telah mengenakan berbagai sanksi di pasar modal, antara lain denda kepada 121 pihak, pencabutan izin terhadap enam pihak, serta surat peringatan dan perintah tertulis, termasuk atas keterlambatan yang melibatkan 638 pelaku usaha.

Baca Juga: Dari Pisang Terlalu Matang Jadi Sale Krispi, UMKM Balikpapan Ini Tembus Pasar Regional

Untuk mendukung pendalaman pasar dan percepatan ekonomi hijau, bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Bursa Efek Indonesia (BEI) membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, termasuk penyesuaian POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon guna menghadirkan sistem registri unit karbon yang kredibel, transparan, dan interoperable dengan standar global.

Di luar pasar modal, dia juga memastikan keberlanjutan perlakuan khusus bagi nasabah dan pemegang polis terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 10 Desember 2025, seiring komitmen OJK untuk memperkuat sinergi industri serta menjaga stabilitas dan pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#ojk #otoritas jasa keuangan (ojk) #pasar modal