Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kredit Aman Meski Direstrukturisasi, OJK Siapkan Skema Ini untuk Korban Bencana

Dwi Puspitarini • Jumat, 9 Januari 2026 | 16:31 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

KALTIMPOST.ID, Musibah banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tak hanya merusak rumah dan usaha, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran soal masa depan ekonomi warga.

Menjawab kekhawatiran itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan korban bencana tidak akan terjerat masalah kredit yang bisa menghambat pemulihan hidup mereka.

OJK mengonfirmasi bahwa lembaga jasa keuangan (LJK), mulai dari perbankan hingga perusahaan pembiayaan, telah resmi menjalankan proses restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak.

 Baca Juga: IHSG Naik, Saham Terbang, dan Perhatian ke Harga Perak Hari Ini di Tengah Bursa yang Menghijau

Langkah ini dirancang agar warga dan pelaku usaha tetap memiliki akses ke layanan keuangan, meski tengah menghadapi kondisi sulit.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan proses awal telah berjalan melalui pendataan intensif terhadap debitur yang memenuhi syarat perlakuan khusus.

“Dapat kami sampaikan update, bahwa saat ini lembaga jasa keuangan telah melakukan pendataan terhadap debitur-debitur yang dapat memanfaatkan kebijakan perlakuan khusus dimaksud,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulan Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

 Baca Juga: Harga Perak Hari Ini, Jumat 9 Januari 2025: Anjlok di Tengah Kelangkaan, Ada Apa?

Kredit Disesuaikan dengan Kondisi Warga

Tak berhenti di pendataan, sebagian debitur kini telah masuk ke tahap lanjutan yang menentukan arah pemulihan ekonomi mereka. Kredit disusun ulang agar sesuai dengan kemampuan terbaru pascabencana.

“Sebagian di antaranya sedang memproses penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak dan OJK akan melaporkan secara berkala perkembangan hal ini kepada teman-teman media dan masyarakat,” kata Mahendra.

Kebijakan ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022, yang secara khusus mengatur perlakuan bagi daerah dan sektor yang terkena bencana.

OJK juga menegaskan bahwa korban banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mendapatkan keringanan khusus.

 Baca Juga: Bukan karena Langka, Ternyata Ini Alasan Harga Perak Dunia Terus 'Meledak' di 2026!

Kredit Direstrukturisasi, Tapi Status Tetap Aman

Hal yang paling menenangkan bagi masyarakat adalah keputusan OJK terkait status kredit. Kredit yang direstrukturisasi akibat bencana tetap dinilai lancar, sehingga tidak merusak catatan keuangan debitur.

Kebijakan ini penting agar warga tidak kehilangan kepercayaan dari bank maupun lembaga pembiayaan, sekaligus memberi kesempatan untuk kembali bangkit secara ekonomi.

Bagi LJK, aturan ini juga menjadi dasar hukum untuk menekan risiko kredit bermasalah akibat kejadian di luar kendali, seperti bencana alam atau force majeure.

OJK sebelumnya memperkirakan potensi kredit dan pembiayaan terdampak di tiga wilayah tersebut hampir mencapai Rp400 triliun.

Untuk itu, OJK menyiapkan periode relaksasi selama tiga tahun, demi menjaga keseimbangan antara pemulihan masyarakat dan stabilitas sektor keuangan.

 Baca Juga: Pariwisata di Kaltim Masih Kurang Berkualitas, Ini Deretan Akar Masalahnya

UMKM Jadi Perhatian, Data Masih Dikumpulkan

Sementara itu, pemerintah juga tengah memastikan pelaku UMKM tidak tertinggal dalam proses pemulihan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut pendataan masih berlangsung hingga Maret 2026.

“Terkait UMKM-UMKM yang terkena dampak bencana, ini sampai bulan Maret sedang kita inventarisasi. Memang fase pertama itu adalah pemetaan dan inventarisasi,” ujar Maman dalam konferensi pers di Pondok Indah Mal 1, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).

Menurutnya, klasifikasi tingkat dampak menjadi kunci agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

“Kita akan terus memetakan mana UMKM yang terkena dampak bencana, mana yang memang tidak, mana yang segala macam ini lagi kita petakan,” jelas Maman. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#ojk #restrukturisasi kredit #Korban banjir Sumatra #kebijakan OJK #relaksasi kredit #lembaga jasa keuangan #kebijakan OJK bencana #POJK Nomor 19 Tahun 2022 #umkm #OJK restrukturisasi kredit